BERITA

SIM Keliling dan Perpanjangan: Informasi Terbaru untuk Pengendara di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

×

SIM Keliling dan Perpanjangan: Informasi Terbaru untuk Pengendara di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

Share this article
SIM Keliling dan Perpanjangan: Informasi Terbaru untuk Pengendara di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung
SIM Keliling dan Perpanjangan: Informasi Terbaru untuk Pengendara di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

GemaWarta – 22 Mei 2026 | Pengendara di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Layanan ini disediakan oleh Polda Metro Jaya dan Polresta Bogor Kota, serta pemerintah setempat. Untuk perpanjangan SIM, pemohon harus membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta salinannya, serta surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi.

Di Jakarta, layanan SIM Keliling tersedia di lima wilayah, yaitu Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, di Kota Bogor, layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota tersedia di Mall BTM dan Mall Jambu Dua.

🔖 Baca juga:
Idul Adha 2026: Jadwal Libur, Amalan Sunnah, dan Tips Mengatur Finansial

Pengendara moge di Kota Makassar juga dapat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polrestabes Makassar. Layanan ini diperuntukkan bagi pengendara moge dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc. Proses pengurusan SIM C1 pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan SIM C, namun terdapat syarat tambahan bagi pemohon yaitu memiliki SIM C aktif minimal satu tahun.

Selain itu, ada juga informasi tentang penyelundupan emas ilegal senilai Rp 1,45 miliar yang digagalkan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap komoditas strategis yang keluar dari wilayah Indonesia.

🔖 Baca juga:
Film Hounds of War: Operasi Rahasia Berujung Pengkhianatan

Untuk memperpanjang SIM, masyarakat dapat mendatangi layanan perpanjangan SIM Keliling di lokasi yang telah ditentukan. Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi pelayanan.

Dalam beberapa waktu terakhir, juga ada informasi tentang game simulasi kehidupan baru yang sedang dikembangkan, yaitu Paralives. Game ini menawarkan fitur-fitur yang lebih baik daripada game simulasi kehidupan lainnya, seperti The Sims. Paralives memberikan pemain kebebasan untuk menciptakan karakter dan dunia yang unik, serta menawarkan pengalaman bermain yang lebih realistis.

🔖 Baca juga:
Idul Adha 2026: Pemerintah Gelar Sidang Isbat 17 Mei, Ini Prediksi dan Jadwal Libur

Terakhir, masyarakat Bali juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM A dan C. Layanan ini tersedia di empat kabupaten di Bali, yaitu Badung, Buleleng, Gianyar, dan Klungkung. Masyarakat dapat datang ke tempat-tempat tersebut dengan membawa persyaratan yang diperlukan, seperti KTP elektronik dengan fotocopy, SIM lama yang masih aktif dengan fotocopy, dan surat keterangan sehat dan psikologi.

Kesimpulan, layanan SIM Keliling dan perpanjangan SIM merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM A dan C dengan lebih mudah dan efisien. Selain itu, juga ada informasi tentang penyelundupan emas ilegal dan game simulasi kehidupan baru yang sedang dikembangkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *