GemaWarta – 02 Agustus 2026 | Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PLN pada Agustus 2026 tidak akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik yang menggunakan listrik nonsubsidi maupun subsidi. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali, berdasarkan peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi tarif listrik mengacu pada beberapa indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Pelanggan listrik PLN dapat mengecek tarif listrik terbaru melalui situs resmi PLN atau aplikasi mobile PLN. Tarif listrik nonsubsidi untuk Agustus 2026 masih sama dengan tarif sebelumnya, yaitu Rp 1.669,20 per kilowatt hour (kWh) untuk golongan R1, Rp 1.669,20 per kWh untuk golongan R2, dan seterusnya.
Sementara itu, pelanggan listrik subsidi akan tetap mendapatkan subsidi listrik sesuai dengan golongan daya listrik mereka. Pelanggan listrik subsidi dapat mengecek tarif listrik terbaru melalui situs resmi PLN atau aplikasi mobile PLN.
Pemerintah berharap bahwa kebijakan tarif listrik yang stabil dapat membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah juga berencana untuk terus memantau kondisi ekonomi dan melakukan penyesuaian kebijakan jika diperlukan.
Bagi pelanggan listrik PLN, penting untuk selalu mengecek tarif listrik terbaru dan melakukan penyesuaian penggunaan listrik sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, pelanggan dapat menghemat biaya listrik dan mendukung upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.









