BERITA

Wakil Kepala BGN Ungkap Modus Penipuan Jual-Beli Titik SPPG, Ratusan Juta Rupiah Hilang

×

Wakil Kepala BGN Ungkap Modus Penipuan Jual-Beli Titik SPPG, Ratusan Juta Rupiah Hilang

Share this article
Wakil Kepala BGN Ungkap Modus Penipuan Jual-Beli Titik SPPG, Ratusan Juta Rupiah Hilang
Wakil Kepala BGN Ungkap Modus Penipuan Jual-Beli Titik SPPG, Ratusan Juta Rupiah Hilang

GemaWarta – 27 Mei 2026 | Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengungkap sedikitnya lima kasus penipuan jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengatakan bahwa BGN bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menyelidiki kasus penipuan tersebut.

Sony menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan mengaku memiliki koneksi di lingkungan BGN. Mereka kemudian menjanjikan penerbitan identitas atau ID SPPG kepada calon mitra dengan meminta sejumlah uang, yang berkisar antara Rp50-200 juta.

🔖 Baca juga:
Kapolri Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepolisian

BGN menegaskan bahwa proses pengajuan titik SPPG dilakukan sepenuhnya secara daring dan tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan titik SPPG berbayar maupun menjanjikan percepatan proses menggunakan jalur tertentu.

Kasus penipuan titik SPPG juga terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. BGN menerima audiensi dari 23 peserta unjuk rasa di kantor BGN yang mengaku menjadi korban penipuan titik SPPG, yang berasal dari Bandung dan Sumedang, Jawa Barat.

🔖 Baca juga:
Prabowo Setujui 10 Rekomendasi Jimly: Batas Jabatan Polisi di Luar Polri dan Penguatan KPKN

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti transfer dan tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak maupun organisasi tertentu dalam praktik tersebut. BGN mendorong korban penipuan untuk segera melapor ke kepolisian apabila ditemukan unsur pidana dalam praktik tersebut.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum. Masyarakat diminta melapor ke polisi jika menemukan pelanggaran atau penyimpangan program MBG, termasuk jual beli titik SPPG.

🔖 Baca juga:
Enam Pelajar dan Mahasiswa Jadi Tersangka Pembakaran Pos Polisi di Bandung saat Aksi May Day, Ternyata Positif Tramadol

Dalam kesimpulan, Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terjebak dalam penipuan jual-beli titik SPPG. BGN dan Polri akan terus bekerja sama untuk menyelidiki dan menindak kasus penipuan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *