Selebritis

Andre Taulany Ungkap Tanggung Jawab Bayar Gaji ART Meski Sudah Bercerai, Tolak Keterlibatan dalam Isu Penganiayaan

×

Andre Taulany Ungkap Tanggung Jawab Bayar Gaji ART Meski Sudah Bercerai, Tolak Keterlibatan dalam Isu Penganiayaan

Share this article
Andre Taulany Ungkap Tanggung Jawab Bayar Gaji ART Meski Sudah Bercerai, Tolak Keterlibatan dalam Isu Penganiayaan
Andre Taulany Ungkap Tanggung Jawab Bayar Gaji ART Meski Sudah Bercerai, Tolak Keterlibatan dalam Isu Penganiayaan

GemaWarta – 03 Mei 2026 | Jakarta, 2 Mei 2026 – Komedian sekaligus presenter ternama Andre Taulany kembali menjadi sorotan publik setelah ia memberikan klarifikasi terkait rumor mengenai pembayaran gaji asisten rumah tangga (ART) milik mantan istrinya, Rien Wartia Trigina, yang lebih dikenal dengan sebutan Erin. Pada kesempatan wawancara singkat, Taulany menegaskan bahwa ia tetap menjadi pihak yang menanggung biaya gaji ART meski hubungan pernikahan mereka resmi berakhir pada akhir 2025.

“Kalau ART memang saya yang bayar gajinya, tapi saya transfer ke beliau (Erin). Beliau yang kemudian menyampaikan ke ART,” ujar Andre dengan nada tenang. Pernyataan tersebut muncul setelah media menyebarkan kabar bahwa Erin tidak membayar gaji ART yang bersangkutan, bahkan ada tuduhan bahwa ia melakukan penganiayaan fisik terhadap pekerja rumah tangga tersebut.

🔖 Baca juga:
Doa Raffi Ahmad untuk Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju: Harapan Penuh Cinta di Balik Momen Bahagia

Taulany menolak untuk berkomentar lebih jauh mengenai dugaan penganiayaan karena ia mengaku tidak mengetahui detail kejadian. “Saya mohon maaf tidak bisa komentar, takut salah. Intinya, mudah-mudahan bisa cepat selesai sehingga semuanya kembali membaik,” tegasnya. Pernyataan itu sekaligus menjadi harapan agar perselisihan antara mantan istri dan ART dapat terselesaikan tanpa menimbulkan konflik lebih lanjut.

Sementara itu, Erin memberikan penjelasan singkat melalui pernyataan pribadi. Ia mengakui bahwa belum membayarkan gaji ART yang bernama H karena belum mencapai hari gajian. “Dia baru, belum waktunya dapat gaji,” jelasnya tanpa menyebutkan alasan lain. Penjelasan tersebut menambah keraguan publik tentang proses pembayaran gaji yang sebenarnya dan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas serta hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi ART di tanah air. Berdasarkan Undang‑Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberi kerja wajib membayar upah tepat waktu dan tidak boleh menunda pembayaran tanpa alasan sah. Jika ada penundaan, pekerja berhak melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja atau mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.

Dalam konteks perceraian, tanggung jawab keuangan terhadap ART dapat menjadi bagian dari pembagian harta bersama, tergantung pada kesepakatan antara pasangan. Namun, Taulany menegaskan bahwa ia tetap mematuhi kewajiban tersebut dengan mentransfer dana ke rekening mantan istrinya, yang selanjutnya menyalurkannya ke ART. Praktik serupa sering kali dipilih untuk memudahkan administrasi keuangan, terutama bila ART tinggal bersama mantan istri pasca perceraian.

🔖 Baca juga:
Clara Shinta Pilih Pisah Baik‑baik, Tak Tuntut Harta Gono‑gini dalam Gugatan Cerai

Para pakar hukum keluarga menilai bahwa meski metode transfer melalui pihak ketiga tidak melanggar hukum, transparansi tetap menjadi faktor kunci. “Penting bagi kedua belah pihak untuk mendokumentasikan setiap transaksi pembayaran gaji ART, baik melalui bukti transfer maupun slip gaji, agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujar Dr. Lina Suryani, ahli hukum keluarga di Universitas Indonesia.

Reaksi netizen di media sosial beragam. Sebagian mengapresiasi keterbukaan Andre Taulany yang tetap menunaikan kewajiban meski telah berpisah, sementara yang lain menuntut klarifikasi lebih mendalam mengenai status hukum ART dan apakah ada pelanggaran hak pekerja. Isu ini juga memicu perbincangan tentang standar etika publik figur dalam menangani masalah domestik yang bersifat pribadi namun berimplikasi publik.

Selain fokus pada pembayaran gaji, kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai perlindungan hak ART di Indonesia. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan pada 2024, lebih dari 3,5 juta pekerja rumah tangga belum memiliki kontrak kerja tertulis, sehingga rentan terhadap penundaan pembayaran dan perlakuan tidak adil. Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan pemberi kerja menyimpan bukti pembayaran secara digital selama tiga tahun.

Dengan latar belakang itu, pernyataan Andre Taulany menjadi contoh konkret bagaimana figur publik dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap tanggung jawab sosial dan hukum. Meski tidak terlibat langsung dalam dugaan penganiayaan, ia tetap memilih untuk menekankan pentingnya penyelesaian damai dan kepatuhan pada ketentuan hukum yang berlaku.

🔖 Baca juga:
10 Artis yang Akhirnya Hamil Setelah Berkali‑Kali Program IVF – Kisah Inspiratif Han Da‑gam dan Lainnya

Ke depan, diharapkan pihak terkait—baik itu mantan istri, ART, maupun otoritas ketenagakerjaan—dapat menyelesaikan permasalahan ini secara profesional. Seluruh proses seharusnya dilengkapi dengan bukti pembayaran, laporan resmi, dan bila diperlukan, mediasi hukum untuk menghindari eskalasi konflik.

Kasus Andre Taulany dan Erin mencerminkan dinamika keluarga modern yang melibatkan isu keuangan, hak pekerja, dan eksposur media. Penanganan yang bijak dan berlandaskan pada regulasi dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat luas dalam menghormati hak asasi pekerja rumah tangga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *