HUKUM

Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah: Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Uang TTPU

×

Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah: Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Uang TTPU

Share this article

GemaWarta – 12 Agustus 2026 | Kasus pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini.

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. "Kita ada, kita ada minta juga bantuan dari PPATK, sudah ada, kita berjalan, nanti dibutuhkan pasti. Yang jelas PPATK pun support ya," ungkap Anang.

🔖 Baca juga:
Yahya Zaini Bantah Terlibat Korupsi BGN: Informasi yang Beredar Adalah Hoaks

Penelusuran aliran uang ini diperlukan oleh penyidik karena terkait dengan dugaan awal tindak pidana korupsi yang terjadi. Namun, pihak Kejagung memastikan bahwa dalam melakukan penelusuran ini, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Iya, kita telusuri ya. Kan kita harus jelas nih, nanti predicate crime-nya seperti apa ya. Tapi dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah ya," ungkap Anang. "Karena kita juga tidak boleh zalim, ada aturan, ada hukum acara. Supaya nanti menghasilkan proses penyidikan yang baik, nanti pun penuntutannya juga baik, nanti juga hasil putusannya pun baik," imbuhnya.

Penelusuran aliran uang ini juga dilakukan oleh Kejagung dengan memeriksa sejumlah saksi dari pihak perbankan. Termasuk kemarin, pada saat penyidik memeriksa saksi dari Bank Indonesia (BI). "Nah itu keterkaitannya terkait dengan mekanisme operasional, SOP-nya terkait money changer bagaimana? Apakah ini terdaftar atau tidak? Ini kan di situ. Itu aja (yang didalami) dari bank kan BI," ucapnya.

🔖 Baca juga:
Kerusuhan dan Kekerasan: Dari Riot di Rusia hingga Kriminal di Amerika

Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Seperti halnya hari ini, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari pihak perbankan dan swasta. Kemarin, Kejagung juga memeriksa sebanyak tujuh orang saksi. Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah ini awalnya ditangani oleh Polri. Namun, dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara, termasuk dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI.

Penyidikan ini didasarkan pada Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Kasus ini merupakan pelimpahan dari Polri, yang menyertakan barang bukti signifikan berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar Rupiah.

🔖 Baca juga:
Polisi Dalami Kematian Sutrimo di Depan Klinik Kecantikan, Ekshumasi dan Autopsi Jenazah Segera Dilakukan

Kejagung telah menetapkan dua tersangka utama dalam kasus TPPU ini, yaitu Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Kesimpulan, kasus pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah terus dalam proses penyidikan. Kejagung bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam melakukan penelusuran ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *