HUKUM

Kejagung Respons Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Sritex

×

Kejagung Respons Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Sritex

Share this article
Kejagung Respons Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Sritex
Kejagung Respons Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Sritex

GemaWarta – 09 Mei 2026 | Vonis bebas tiga terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Ketiga terdakwa tersebut adalah eks Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno, eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, pihaknya menghormati penuh putusan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Ia menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan mempelajari dahulu putusan vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

🔖 Baca juga:
Kasus Penganiayaan Anak: Bocah 6 Tahun Tewas Dianiaya Ibu Tiri di Siak

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bebas mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex yang merugikan bank milik pemerintah daerah itu sekitar Rp 502 miliar. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex disetujui. Selain itu, terdakwa juga disebut tidak terbukti menekan tim analisis kredit dalam pengajuan kredit tersebut.

Terdakwa dinilai tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak ada konflik kepentingan dalam memutus kredit PT Sritex tersebut. Hakim menyatakan terdakwa juga tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dalam permohonan kredit tersebut. Hakim menyatakan ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit diakibatkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana.

🔖 Baca juga:
Sidang Kasus Andrie Yunus: Hakim Soroti CCTV di Markas Bais TNI dan Deretan Kejanggalan

Kondisi tersebut, kata hakim, bukan menjadi tanggung jawab terdakwa. Di sisi lain, hakim PN Semarang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua mantan bos Sritex. Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto dan 12 tahun penjara terhadap Iwan Kurniawan Lukminto.

Kesimpulan dari putusan ini adalah bahwa tiga terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Kejagung akan mempelajari putusan ini sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

🔖 Baca juga:
Vonis Berat Tok dan Dua Direktur di Kasus Chromebook Pecah Telur Hukum Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *