GemaWarta – 09 Juli 2026 | Beberapa kasus kepolisian di Jawa Tengah telah menjadi perhatian utama dalam beberapa minggu terakhir. Mulai dari pemeriksaan SPPG yang mencakup seluruh wilayah, termasuk yang dimiliki institusi Polri, hingga kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi.
Kejati Jateng telah memastikan bahwa pendataan SPPG mencakup seluruh wilayah, termasuk yang dimiliki institusi Polri, sebagai bagian dari monitoring pelaksanaan MBG. Arfan Triono, Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jateng, menegaskan bahwa kegiatan di lapangan bukan pemeriksaan, melainkan pengumpulan data dan keterangan oleh tim Kejari se-Jawa Tengah.
Sementara itu, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aiptu N, anggota Polsek Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, telah menjadi sorotan. Aiptu N diduga menganiaya wanita dan telah dijatuhi sanksi patsus dan demosi. Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Aiptu N, karena sebelumnya ia telah menjalani sidang disiplin dan kode etik pada tahun 2010.
Dalam kasus lain, seorang remaja lelaki usia 16 tahun diduga dianiaya pria yang mengaku intel di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Kasus ini tengah didalami kepolisian dan kuasa hukum korban telah mengadukan kasus tersebut ke Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang.
Penyidik dari kepolisian juga terus berupaya mengusut tuntas peristiwa penyerangan yang menewaskan tiga anggotanya usai penggerebekan kasus narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Hingga saat ini, sudah terdapat kurang lebih puluhan saksi yang diperiksa oleh kepolisian untuk membuat terang kasus tersebut.
Kesimpulan, kepolisian Jawa Tengah saat ini menghadapi tantangan baru dalam menangani kasus-kasus kepolisian. Mulai dari pemeriksaan SPPG hingga kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi, semua kasus ini harus ditangani dengan serius dan profesional untuk menjaga kepercayaan masyarakat.









