GemaWarta – 15 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta, pada Selasa (14/7). Dalam kegiatan upaya paksa penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan suap yang menyeret Bupati nonaktif Muara Enim, Edison.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan itu. Menurutnya, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang selanjutnya akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan ini merupakan bagian upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Hal ini menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
KPK menduga adanya intervensi BPK Pusat untuk mengubah hasil audit pengadaan di Pemkab Muara Enim. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya, Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN) dan pihak swasta Augus Dwianggara (AGG) alias Angga.
Kelima tersangka itu juga termasuk Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH). KPK menduga terdapat permintaan fee sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengatur hasil audit BPK. Tujuannya agar sejumlah temuan dapat diubah dan Pemkab Muara Enim memperoleh opini WTP.
Dalam kasus ini, KPK juga menyita barang bukti elektronik dari rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi. Barang bukti tersebut akan diekstrak guna memperoleh informasi yang dapat memperkuat pembuktian perkara.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa KPK terus melakukan upaya untuk memerangi korupsi dan mengungkap kasus-kasus yang terkait dengan penyuapan dan gratifikasi. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dan menyita barang bukti elektronik untuk melengkapi proses penyidikan.









