GemaWarta – 12 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk Bupati Muara Enim nonaktif Edison.
Empat orang lainnya yang menjadi tersangka adalah Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari; Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi; Augusz Dewanggara selaku pihak swasta; Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Kasus ini berawal pada awal tahun 2026, saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Fitroh mengatakan tidak mengenal Sony Sanjaya, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
KPK juga bekerja sama dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) untuk mengatasi kebutuhan sumber daya manusia dan permasalahan lainnya.
Dalam kasus Edison, Kortastipidkor Polri membantu KPK dalam kegiatan penyelidikan di wilayah Sumatera Selatan. KPK dan Kortastipidkor Polri akan melakukan kerja sama secara intens untuk menuntaskan perkara yang berstatus carry over atau surat perintah penyidikannya diterbitkan KPK sebelum 2026.
Kesimpulan dari kasus ini adalah KPK terus berupaya untuk memberantas korupsi di Indonesia, termasuk dengan bekerja sama dengan instansi lain seperti Kortastipidkor Polri. Dengan demikian, diharapkan korupsi dapat diminimalkan dan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.











