GemaWarta – 22 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Kasus ini terkait dengan penggunaan dana sebesar Rp2,25 miliar untuk membeli saham Rumah Sakit SSM. Bupati Lombok Barat diduga melakukan tindakan korupsi bersama dengan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Bupati LAZ dan SUD juga menempatkan uang sebesar Rp2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham atau dibungkus dengan istilah uang operasional bupati. KPK masih mendalami aliran maupun sumber uang hingga keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut.
Sementara itu, KPK juga menegaskan bahwa pemberian parsel atau bingkisan hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk kategori gratifikasi. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa pemberian parsel dari mitra kerja kepada ASN atau penyelenggara negara tidak diperbolehkan.
Dalam berita lain, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, mengundurkan diri dari jabatannya untuk menjalani pengobatan jantung di luar negeri. Pengunduran diri ini disampaikan langsung oleh Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analis Kebijakan, Dirgayuza Setiawan.
Kasus korupsi dan pengunduran diri ini menjadi perhatian utama di Indonesia, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan lembaga negara.











