GemaWarta – 22 April 2026 | Blora, Jawa Tengah – Sejumlah warga di Kabupaten Blora melaporkan dugaan penipuan investasi berbasis aplikasi digital bernama Snapboost. Hingga kini, 17 korban resmi mengajukan laporan ke Polres Blora dengan total kerugian mencapai sekitar Rp332 juta. Kasus ini menarik perhatian publik karena diduga melibatkan seorang guru SMA setempat, yang menjadi sorotan utama penyelidikan.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, laporan pertama masuk pada pertengahan April 2026. Sejak saat itu, tim penyidik menerima aduan dari 17 orang yang mengaku menjadi korban investasi bodong melalui Snapboost. Setiap korban melaporkan kerugian yang bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga lebih dari Rp100 juta. Total kerugian yang dihitung bersama mencapai kira‑kira Rp332 juta.
Polisi menyatakan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal. Mereka telah mengundang dua orang yang diduga menjadi member upline – yakni orang yang merekrut korban sebagai downline – untuk klarifikasi lebih lanjut. Salah satu korban, Johan Hadi Saputro, seorang guru SMA di Blora, melaporkan bahwa ia ditawari investasi oleh seorang guru lain bernama Diana. Johan menyatakan bahwa ia akhirnya mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah menuruti ajakan investasi tersebut.
Kuasa hukum Diana, Sugiyarto, menegaskan bahwa kliennya juga menjadi korban. Ia menyampaikan bahwa Diana melaporkan dua orang upline yang dianggapnya sebagai penyebab utama kerugian. Sugiyarto menambahkan bahwa mereka telah mengajukan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora pada tanggal 21 April 2026, menuduh adanya penipuan, penggelapan, dan pelanggaran Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Proses rekrutmen anggota Snapboost di wilayah Blora mengikuti pola umum skema piramida. Calon member pertama kali dihubungi oleh anggota yang sudah terdaftar, kemudian diminta menyerahkan data KTP dan bergabung ke dalam grup khusus. Selanjutnya, mereka diberikan sebuah tautan (link) yang mengarahkan pada halaman deposit. Pada tahap ini, korban diminta menyetorkan sejumlah uang dengan janji bahwa dana tersebut akan berlipat ganda dalam waktu singkat. Banyak korban mengaku bahwa setelah melakukan deposit, mereka tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan, melainkan justru mengalami kerugian.
Pihak Polres Blora bekerja sama dengan tim cyber crime Polda Jawa Tengah untuk menelusuri jejak digital aplikasi Snapboost. Tim tersebut melakukan pemantauan terhadap aktivitas server, akun media sosial, serta transaksi keuangan yang terkait. Zaenul menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dapat diidentifikasi secara jelas.
Selain 17 korban yang telah dilaporkan, muncul spekulasi di media sosial bahwa jumlah korban sebenarnya bisa mencapai 700 orang. Spekulasi ini belum dapat dibuktikan secara resmi, namun menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Blora. Pemerintah daerah pun mengimbau warganya untuk berhati‑hati dalam berinvestasi melalui platform digital yang belum terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Polisi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik investasi bodong yang merugikan masyarakat. Mereka menghimbau siapa pun yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait Snapboost untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Seluruh proses penyelidikan akan dilaporkan secara transparan kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kepercayaan terhadap teknologi dapat disalahgunakan untuk tujuan kriminal. Pendidikan finansial dan literasi digital diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.









