Kriminal

Polri Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Bogor: 3 Tersangka Ditangkap, Produk Ternyata Mengandung Merkuri Berbahaya

×

Polri Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Bogor: 3 Tersangka Ditangkap, Produk Ternyata Mengandung Merkuri Berbahaya

Share this article
Polri Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Bogor: 3 Tersangka Ditangkap, Produk Ternyata Mengandung Merkuri Berbahaya
Polri Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Bogor: 3 Tersangka Ditangkap, Produk Ternyata Mengandung Merkuri Berbahaya

GemaWarta – 14 April 2026 | Polisi Resor Bojonegoro (Bareskrim) menggerebek sebuah rumah di Perumahan Casa Samala Pentas, Blok K2, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor pada Rabu malam, 8 April 2026. Operasi yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, berhasil mengamankan tiga orang tersangka serta sejumlah barang bukti yang diduga dipakai untuk memproduksi kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketiga tersangka adalah Rian Herdiansyah (33) yang berperan sebagai pemilik usaha, Muhamad Reyhan (22) sebagai karyawan, dan Fajar Andriyani (33) sebagai kurir pengiriman. Seluruhnya merupakan pria yang tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang farmasi; Rian bahkan hanya lulusan SMK jurusan penerbangan.

🔖 Baca juga:
Meninggal di Polresta Malang, Yai Mim Ternoda Kasus Pornografi dan Pelecehan Seksual: Fakta Lengkap dan Kontroversi

Penggeledahan mengungkap bahwa rumah tersebut berfungsi sekaligus sebagai tempat produksi dan gudang penyimpanan. Di lantai dua ditemukan ratusan paket kosmetik siap kirim, serta bahan baku dan peralatan produksi sederhana, antara lain baskom, ember, dan bahkan sebuah penanak nasi yang dimodifikasi untuk proses pencampuran. Produk yang diproduksi meliputi krim siang, krim malam, toner, serta sabun wajah. Semua barang dipasarkan secara daring melalui marketplace dengan harga satu paket (krim siang, krim malam, sabun, dan toner) sekitar Rp35.000.

Menurut hasil sementara laboratorium forensik, sampel krim siang dan krim malam mengandung merkuri, zat logam berat yang dilarang keras dalam produk kosmetik karena dapat menimbulkan keracunan kulit, gangguan saraf, dan kerusakan organ internal. Penemuan merkuri ini menegaskan bahwa produk tersebut tidak hanya melanggar peraturan BPOM, tetapi juga mengancam kesehatan konsumen secara serius.

Para tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ini sejak April 2024. Dalam satu hari produksi mereka mampu menghasilkan antara 90 hingga 100 paket kosmetik, menghasilkan omzet kotor sekitar Rp60 juta per bulan. Bahan baku utama yang dibeli secara online meliputi alkohol 70% untuk pembuatan toner, sabun batang, serta krim kiloan sebagai basis. Seluruh proses produksi dilakukan tanpa prosedur kontrol kualitas maupun pengujian keamanan.

🔖 Baca juga:
Tampang Noval Tertangkap Diduga Bunuh Istri Kedua yang Sedang Hamil, Korban Sejak Lahir Mengidap Disabilitas

Kasus ini diancam dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan melakukan uji laboratorium lanjutan terhadap barang bukti untuk memperkuat bukti hukum.

Berikut adalah ringkasan barang bukti yang disita:

  • Ratusan paket kosmetik siap kirim (krim siang, krim malam, toner, sabun wajah)
  • Bahan baku: alkohol 70%, pewarna makanan, sabun batang, krim kiloan
  • Alat produksi: baskom, ember, penanak nasi, wadah pencampur
  • Dokumen penjualan dan catatan produksi

Pengungkapan pabrik rumahan ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap produk kecantikan yang dijual secara online. Meskipun platform marketplace memberikan kemudahan transaksi, konsumen tetap harus berhati-hati dan memastikan bahwa produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari BPOM.

🔖 Baca juga:
Gubernur DKI Pramono Anung Angkat Suara, Preman Palak Sopir Bajaj di Tanah Abang Ditangkap Polres Metro

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha kecil yang berkeinginan memasuki industri kosmetik tanpa memahami regulasi kesehatan. Penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum berat serta menodai reputasi industri kosmetik Indonesia secara keseluruhan.

Pihak berwenang berharap bahwa tindakan tegas ini akan menjadi contoh bagi pelaku serupa di daerah lain, serta mendorong peningkatan kesadaran publik akan pentingnya membeli produk kosmetik yang telah terdaftar dan teruji keamanannya.

Dengan penangkapan tiga tersangka dan penyitaan barang bukti yang signifikan, proses hukum kini melanjutkan tahap penyidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *