GemaWarta – 21 April 2026 | Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk pada 7 November 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto telah menyelesaikan tugasnya setelah tiga bulan kerja intensif. Sepuluh anggota komisi, yang terdiri dari lima jenderal bintang empat, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, serta sejumlah tokoh sipil, bekerja di bawah kepemimpinan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie. Anggota terkemuka lainnya termasuk mantan Menteri Koordinator Mahfud MD.
Menurut pernyataan Jimly pada peluncuran bukunya di Senayan, rekomendasi komisi sudah rampung dua bulan lalu, tepatnya pada 2 Februari 2026. Namun, hingga akhir April 2026, Presiden Prabowo belum meluangkan waktu untuk bertemu dan menerima laporan tersebut. Jimly menegaskan bahwa meskipun rekomendasi sudah siap, proses penyampaian terhambat oleh agenda internasional Presiden, seperti konflik di Iran, keanggotaan Indonesia di Board of Peace, dan isu-isu geopolitik lainnya.
Mahfud MD menambahkan bahwa Presiden secara tegas menolak agar naskah rekomendasi dikirimkan melalui stafnya. “Jangan dikirim, nanti bocor,” tegas Prabowo ketika bertemu Jimly pada bulan Ramadan. Akibat kebijakan tersebut, komisi menahan laporan hingga dapat menyerahkannya secara pribadi, untuk menjaga kerahasiaan isi rekomendasi.
Hingga kini, satu rekomendasi utama yang telah dibocorkan publik adalah larangan praktik “titipan” dalam rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol). Praktik titipan selama ini memungkinkan anak pejabat atau militer memperoleh posisi di Polri tanpa melalui seleksi resmi. Mahfud menegaskan bahwa rekrutmen Akpol harus sepenuhnya berbasis merit, tanpa intervensi pihak luar.
- Penghapusan jalur titipan dalam penerimaan calon anggota Polri.
- Penetapan mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel melalui Akpol.
- Peningkatan pengawasan internal untuk mencegah praktik nepotisme.
Meski rincian lengkap laporan belum dipublikasikan, anggota komisi sepakat bahwa rekomendasi tersebut bersifat kritikal untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Bhayangkara. Jimly menambahkan bahwa komisi telah menyusun dokumen berjumlah ribuan halaman, mencakup analisis struktural, tata kelola, serta kebijakan operasional.
Ketegangan antara kebutuhan reformasi yang mendesak dan jadwal padat Presiden menimbulkan pertanyaan tentang prioritas pemerintah dalam menangani isu internal keamanan. Mahfud mengakui bahwa Prabowo sangat sibuk dengan agenda luar negeri, namun menegaskan bahwa reformasi Polri tidak boleh ditunda terlalu lama karena berdampak pada efektivitas penegakan hukum di dalam negeri.
Komisi juga menyiapkan agenda tindak lanjut setelah laporan diserahkan, termasuk pembentukan satuan kerja khusus di dalam Polri untuk mengimplementasikan rekomendasi, serta mekanisme monitoring yang melibatkan lembaga pengawas eksternal.
Dalam konteks politik nasional, penyelesaian rekomendasi oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri mencerminkan komitmen pemerintah terhadap upaya peningkatan integritas institusi keamanan. Namun, keberhasilan reformasi akan sangat bergantung pada seberapa cepat Presiden dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan mengawal proses perubahan secara menyeluruh.
Ke depannya, masyarakat dan organisasi hak asasi manusia menantikan transparansi lebih lanjut, serta implementasi konkret atas rekomendasi yang telah disiapkan. Jika laporan dapat diterima dan dijalankan, diharapkan Polri akan bergerak menuju tata kelola yang lebih bersih, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.











