GemaWarta – 01 Mei 2026 | Jakarta, 30 April 2026 – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar, yang lebih dikenal sebagai Ko Erwin. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan hasil peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Kepala Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa total estimasi nilai aset yang disita mencapai Rp 15.300.000.000. Aset-aset tersebut diambil dari istri Ko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU narkoba.
Berikut rincian aset yang berhasil disita:
- Virda Virginia Pahlevi (istri Ko Erwin) – nilai total Rp 1,05 miliar
- 1 unit mobil Toyota Avanza tahun 2025 (sekitar Rp 300 juta)
- 1 unit mobil Mitsubishi Xpander tahun 2019 (sekitar Rp 350 juta)
- 2 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Samota Residence, Sumbawa (sekitar Rp 400 juta)
- Hadi Sumarho Iskandar (anak laki‑laki) – nilai total Rp 11,35 miliar
- 2 unit ruko di Jl. Sandubaya Bertais, Mataram (sekitar Rp 5 miliar)
- 1 unit gudang di Pergudangan Dasan Cermen, Mataram (sekitar Rp 2 miliar)
- 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 (sekitar Rp 650 juta)
- Berbagai sertifikat hak milik (SHM) dan kwitansi pelunasan gudang senilai miliaran rupiah
- Christina Aurelia (anak perempuan) – nilai total Rp 2,9 miliar
- 4 unit mobil Toyota Hiace (2 tipe Premio & 2 tipe Commuter) tahun 2025 atas nama PT Sukses Abadi Buana (sekitar Rp 2,55 miliar)
- 1 unit mobil Mitsubishi Xpander (sekitar Rp 350 juta)
- 1 unit gudang di Pergudangan Dasan Cermen, Mataram (sekitar Rp 1,5 miliar)
Penegakan hukum ini merupakan langkah strategis Bareskrim untuk tidak hanya menjerat pelaku narkoba dengan hukuman penjara, melainkan juga memutus aliran keuangan melalui pasal TPPU. “Intinya penanganan narkoba kini ditekankan pada TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, tetapi juga mengembangkan upaya memiskinkan jaringan peredaran narkoba,” ungkap Brigjen Eko kepada wartawan pada Jumat, 24 April 2026.
Kasus Ko Erwin menarik perhatian publik setelah penangkapan beliau pada 26 Februari 2026 di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat mencoba melarikan diri ke Malaysia. Penangkapan tersebut juga melibatkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro serta mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Setelah penangkapan, Bareskrim menahan sejumlah tersangka lain dalam jaringan Ko Erwin, termasuk Andre alias The Doctor, yang diketahui menjadi pemasok sabu bagi Ko Erwin. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan keuangan dan logistik yang mendukung operasi narkotika tersebut.
Langkah penyitaan aset diharapkan memberikan efek jera yang kuat, sekaligus memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh peredaran narkoba. Dengan menargetkan properti, kendaraan, dan sertifikat hak milik, aparat menegaskan komitmen untuk menutup pintu-pintu masuk dana hasil kejahatan.
Kasus ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam pemberantasan narkoba, mengingat jaringan kriminal tidak hanya beroperasi di lapangan, tetapi juga mengalirkan dana melalui properti dan aset bernilai tinggi. Pengawasan terhadap pergerakan aset akan menjadi fokus utama dalam upaya jangka panjang menekan aktivitas perdagangan narkoba di Indonesia.









