Kriminal

Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Imigrasi Belum Cekal dan Masih di Luar Negeri

×

Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Imigrasi Belum Cekal dan Masih di Luar Negeri

Share this article
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Imigrasi Belum Cekal dan Masih di Luar Negeri
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Imigrasi Belum Cekal dan Masih di Luar Negeri

GemaWarta – 28 April 2026 | Jakarta, 28 April 2026 – Sejumlah laporan media menegaskan bahwa Syekh Ahmad Al Misry (SAM) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki. Penetapan tersebut diumumkan oleh Bareskrim Polri setelah penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) selesai.

Kasus ini pertama kali terungkap pada November 2025 ketika korban melaporkan dugaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh tokoh religi tersebut. Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, menyatakan bahwa peristiwa ini menimbulkan trauma berat dan menambah beban psikologis para santri. Selain itu, ada indikasi bahwa SAM atau perwakilannya berusaha mengintimidasi korban untuk menarik kembali laporan, bahkan diduga menawarkan suap.

🔖 Baca juga:
Sopir Angkot Bakar Rekan di Tanah Abang, Insiden Memicu Keprihatinan Publik

Sementara proses hukum terus berjalan, pertanyaan besar muncul mengenai status keberadaan Syekh Ahmad Al Misry. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa hingga kini Ditjen Imigrasi belum menerima permohonan resmi dari aparat penegak hukum untuk melakukan pencekalan atau penahanan terhadap SAM. “Direktorat Jenderal Imigrasi sampai saat ini belum menerima permohonan pencegahan keluar negeri dari pihak aparat penegak hukum manapun,” ujar Hendarsam dalam konferensi pers yang dilansir Antara.

Data perlintasan yang dikelola oleh sistem APK 4.0 menunjukkan bahwa Syekh Ahmad Al Misry masih berada di luar negeri. Menurut Hendarsam, SAM meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno‑Hatta, Tangerang, menuju Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, pada 15 Maret 2026 dan belum kembali hingga saat ini.

Berikut rangkuman kronologi utama kasus ini:

🔖 Baca juga:
Misteri Kematian Ashlee Jenae di Zanzibar: Mengungkap Peran Pacar dalam Tragedi yang Mengguncang Dunia Influencer
  • November 2025 – Lima santri melaporkan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Syekh Ahmad Al Misry.
  • Desember 2025 – Bareskrim Polri membuka penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta saksi, termasuk pernyataan Ustadz Abi Makki yang menyatakan bahwa pada tahun 2021 SAM pernah melakukan tindakan serupa.
  • Januari‑Februari 2026 – Penyidikan intensif oleh PPA dan PPO, termasuk perlindungan saksi dan upaya mediasi.
  • 15 Maret 2026 – Syekh Ahmad Al Misry meninggalkan Indonesia ke Abu Dhabi.
  • 27‑28 April 2026 – Dirjen Imigrasi menegaskan belum ada permohonan pencekalan, sementara Bareskrim Polri tetap menyatakan SAM sebagai tersangka.

Kasus ini juga menarik perhatian publik di ranah hiburan. Video lawas Irfan Hakim yang pernah dirukiah bersama Syekh Ahmad Al Misry kembali beredar di media sosial, menambah sorotan terhadap nama SAM. Sementara itu, nama ayah kandung aktris Syifa Hadju yang sempat menjadi perbincangan warganet tidak terkait langsung dengan kasus hukum, namun menunjukkan betapa luasnya dampak pemberitaan tentang SAM.

Para pengamat hukum menilai bahwa ketidakterpakaian pencekalan oleh imigrasi dapat menjadi celah bagi tersangka yang berada di luar negeri untuk menghindari proses peradilan. Namun, mereka juga menekankan bahwa prosedur pencekalan memerlukan permohonan resmi dari lembaga penegak hukum, yang hingga kini belum diajukan.

Di sisi lain, pihak kepolisian terus melakukan langkah-langkah perlindungan terhadap korban, termasuk penyediaan konseling psikologis dan keamanan pribadi. Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan meski tersangka berada di luar negeri.

🔖 Baca juga:
Debt Collector Bikin Prank Kebakaran di Semarang: Laporan Palsu, Tersangka Tertangkap, dan Ancaman Hukum

Dengan status tersangka yang telah ditetapkan dan fakta bahwa Syekh Ahmad Al Misry belum dicekal, masyarakat menanti perkembangan selanjutnya, terutama apakah ada upaya internasional untuk mengekstradisi atau penegakan hukum lainnya.

Kasus ini menegaskan pentingnya koordinasi antara lembaga imigrasi, kepolisian, dan peradilan dalam menanggulangi tindak pidana seksual, terutama yang melibatkan tokoh publik yang memiliki pengaruh luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *