GemaWarta – 20 Juni 2026 | Dokter kecantikan Richard Lee akhir-akhir ini menjadi sorotan publik karena kasus hukum yang menjadikannya terdakwa. Ia dituding melanggar Undang-Undang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen terkait dengan produk kosmetik ilegal.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Richard Lee melalui perusahaannya, CV Athena Mandiri, melakukan pelabelan ulang produk kecantikan yang dibelinya dari perusahaan lain tanpa mengajukan ulang izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Richard Lee mengaku akan memberikan perlawanan lewat eksepsi alias nota keberatan dalam sidang pekan depan. Ia menegaskan bahwa eksepsi tersebut merupakan jawaban atas opini publik yang berkembang liar tentangnya selama setahun terakhir.
Selain itu, Richard Lee juga menjadi perhatian karena kekayaannya yang diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Sumber kekayaannya berasal dari Athena Group, perusahaan yang menaungi jaringan Klinik Kecantikan Athena yang telah beroperasi sejak 2013.
Richard Lee juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Sementara itu, kuasa hukumnya, Faizal Hafied, optimistis bahwa kliennya bisa membuktikan bantahan atas dakwaan JPU.
Dalam kasus ini, Richard Lee didukung oleh keluarganya, termasuk istri dan anak-anaknya. Mereka berharap bahwa hakim akan memutuskan vonis yang adil dan tidak terlalu berat.
Di luar kasus hukum, Richard Lee juga dikenal sebagai seorang dokter kecantikan yang sukses dan memiliki banyak pengikut di media sosial. Ia sering membagikan tips dan saran tentang kecantikan dan kesehatan.
Namun, kasus hukum ini telah membuat reputasi Richard Lee menjadi buruk. Banyak orang yang kecewa dan marah karena ia diduga melakukan tindakan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, sidang pekan depan akan menjadi sangat penting untuk menentukan nasib Richard Lee. Apakah ia akan dibebaskan atau dihukum, hanya waktu yang akan menjawab.











