GemaWarta – 02 Mei 2026 | Polisi Metro Jakarta Selatan pada Rabu (29/04/2026) menegaskan bahwa hingga kini belum ada jadwal panggilan resmi bagi asisten rumah tangga (ART) berinisial H yang melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Rien Wartia Trigina, yang lebih dikenal dengan nama Erin. Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, menjelaskan bahwa penyidik masih berada pada tahap pendalaman laporan dan belum mengeluarkan surat panggilan baik kepada pelapor maupun saksi.
Kasus ini bermula ketika ART H menghubungi pihak kepolisian pada dini hari 29 April 2026, menuduh Erin melakukan tindakan kekerasan fisik, termasuk pemukulan, pencekikan, dan ancaman menggunakan pisau. Laporan tersebut memicu sorotan publik karena melibatkan tokoh publik, mantan istri komedian Andre Taulany. Tak lama setelah laporan pertama, Erin (RP) mengajukan laporan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap pelapor serta pihak yang menyebarkan isu tersebut.
Dalam pernyataannya, Joko Adi menegaskan prosedur standar kepolisian: setiap laporan harus melewati fase verifikasi dan pendalaman fakta sebelum dapat dijadwalkan pemanggilan saksi. “Kami masih mendalami laporan, belum ada surat panggilan yang dilayangkan kepada pelapor atau saksi,” ujar Joko. Ia menambahkan bahwa belum ada informasi mengenai upaya mediasi antara kedua belah pihak.
Erin, yang didampingi tim kuasa hukum, secara tegas membantah semua tuduhan kekerasan. Kuasa hukumnya, Siti Hajar, menyatakan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. “Tidak ada satu pun bukti yang mendukung klaim penganiayaan. Bahkan kami memiliki rekaman CCTV dan saksi lain yang memperkuat posisi Erin,” kata Hajar.
Beberapa fakta penting yang diungkapkan dalam klarifikasi Erin meliputi:
- ART yang melaporkan baru bekerja kurang dari satu bulan dan belum menerima gaji.
- Erin telah membayar biaya penyaluran ART kepada lembaga yang bersangkutan.
- Tim hukum Erin berencana mengirimkan somasi kepada ART berinisial H serta penyalur yang diduga memfasilitasi penyebaran tuduhan.
Rencana somasi tersebut dijelaskan oleh kuasa hukum Erin sebagai langkah preventif untuk menghentikan penyebaran informasi yang tidak berdasar. “Somasi akan memperingatkan pihak pelapor bahwa fitnah memiliki konsekuensi hukum, termasuk pasal 433, 434, dan 441 KUHP tentang pencemaran nama baik,” tambah Siti Hajar.
Pihak penyalur ART, Nia Damanik, juga memberikan keterangan tambahan. Menurutnya, korban bernama Hera menghubungi penyalur pada sore hari karena mengalami kekerasan di rumah Erin. Nia mengklaim bahwa insiden tersebut dipicu oleh keterlambatan Hera menutup jendela, yang kemudian memicu kemarahan Erin. Namun, klaim ini belum diverifikasi secara independen.
Andre Taulany, mantan suami Erin, menghindari komentar langsung mengenai kasus tersebut dan menyarankan agar semua pihak menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum. “Jika ada bukti, laporkan ke polisi,” ujar Taulany melalui pernyataan tertulis.
Sementara itu, pihak kepolisian tetap berfokus pada pendalaman awal laporan. Joko Adi menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai prosedur, dan tidak ada tekanan untuk mempercepat jadwal panggilan. “Kami tidak mengarahkan penyidikan ke arah tertentu sebelum semua bukti terkumpul,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti dinamika hukum yang melibatkan tokoh publik, pekerja rumah tangga, dan lembaga penyalur. Jika terbukti benar, tuduhan pencemaran nama baik dapat berujung pada pidana penjara hingga lima tahun. Sebaliknya, jika bukti penganiayaan tidak ditemukan, pelapor dapat dikenai sanksi karena melaporkan palsu.
Dengan belum adanya jadwal panggilan resmi, proses hukum diperkirakan akan berlanjut dalam beberapa minggu ke depan. Semua pihak diharapkan menunggu hasil verifikasi dan menjaga integritas proses peradilan.
Kesimpulannya, meskipun publik menuntut kejelasan, kepolisian tetap berpegang pada prosedur standar dan menolak spekulasi mengenai jadwal panggilan. Pengembangan selanjutnya akan bergantung pada temuan fakta di lapangan dan keputusan pengadilan.









