HUKUM

RUU Perampasan Aset: Antara Perampasan dan Pemulihan

×

RUU Perampasan Aset: Antara Perampasan dan Pemulihan

Share this article
RUU Perampasan Aset: Antara Perampasan dan Pemulihan
RUU Perampasan Aset: Antara Perampasan dan Pemulihan

GemaWarta – 10 Agustus 2026 | RUU Perampasan Aset menjadi salah satu topik hangat dalam beberapa waktu terakhir. Banyak pakar hukum yang memberikan pendapat tentang RUU ini, termasuk Prof. Yehezkiel Minggus Tiranda yang mengusulkan agar nama RUU ini diubah menjadi RUU Pemulihan Aset.

Menurut Yehezkiel, istilah ‘pemulihan aset’ lebih tepat karena memiliki pendekatan yang bersifat restoratif dan tidak menimbulkan kesan represif di mata masyarakat. Ia menjelaskan bahwa istilah ‘perampasan aset’ memang terdengar lebih tegas dari sisi penegakan hukum, namun dari perspektif komunikasi publik, nomenklatur tersebut justru dapat memunculkan persepsi negatif.

🔖 Baca juga:
Wacana Gaji PPPK 2026: Usulan APBN dan Langkah Pemerintah Cepat Atasi Status P3K PW

Yehezkiel menilai perbedaan istilah tersebut juga berdampak pada orientasi hukum yang dibangun. Menurutnya, konsep perampasan aset lebih berfokus kepada pelaku tindak pidana, sedangkan pemulihan aset menitikberatkan pada kepentingan korban, termasuk negara sebagai pihak yang dirugikan.

Ia juga mengingatkan bahwa istilah asset recovery yang digunakan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lebih dekat dengan konsep pemulihan aset dibandingkan perampasan aset. Yehezkiel menyarankan agar pemerintah memilih istilah yang lebih memudahkan kerja sama internasional.

Selain soal nomenklatur, Yehezkiel menilai ketentuan peralihan dan ketentuan penutup menjadi bagian paling krusial dalam penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, banyak undang-undang digugat ke Mahkamah Konstitusi akibat lemahnya pengaturan pada dua bagian tersebut.

Di sisi lain, Yehezkiel memahami pembahasan RUU tersebut tidak mudah karena menyangkut berbagai kepentingan politik maupun hukum. Ia berharap agar pemerintah dan DPR dapat bekerja sama untuk menciptakan RUU yang efektif dan adil.

🔖 Baca juga:
Berita Viral: Cafe Tutup, Aksi Ngawur di Tol, FUR Konser, dan Kebakaran Kantor Pemkot

Komisi III DPR RI saat ini sedang mengkaji berbagai usulan nama baru dari para pakar hukum sebelum melanjutkan pembahasan undang-undang. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah masih menunggu keputusan resmi dari DPR terkait usulan perubahan nomenklatur.

Dalam beberapa kesempatan, Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengusulkan agar mekanisme pengujian terhadap tindakan penyitaan atau perampasan aset sebelum perkara pokok diperiksa tidak menggunakan konsep praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menurutnya, mekanisme tersebut lebih tepat dikembangkan melalui konsep pra judicial yang diatur secara khusus dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

Yehezkiel berpendapat bahwa penting untuk memastikan setiap tindakan perampasan aset oleh aparat penegak hukum dapat diuji secara hukum sebelum memasuki proses persidangan pokok. Pengujian itu, menurutnya, harus mampu menilai baik aspek formal maupun materiil agar tujuan penegakan hukum berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara.

Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat juga dihebohkan dengan beredarnya hoaks yang menyasar DPR, termasuk hoaks tentang RUU Perampasan Aset. Liputan6.com menemukan sejumlah hoaks menyasar DPR, salah satunya adalah klaim bahwa anggota DPR ricuh saat sidang RUU Perampasan Aset.

🔖 Baca juga:
Kuntadi Diharapkan Tuntaskan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Membawa Angin Segar bagi Kejaksaan

Menyikapi hal tersebut, Yehezkiel berharap agar masyarakat dapat lebih kritis dalam menerima informasi dan tidak terpengaruh oleh hoaks yang beredar. Ia juga menyarankan agar pemerintah dan DPR dapat bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya RUU Perampasan Aset dan manfaatnya bagi negara dan masyarakat.

Dalam kesimpulan, RUU Perampasan Aset masih menjadi topik hangat yang memerlukan perhatian dari semua pihak. Penting untuk memastikan bahwa RUU ini dapat dibuat dengan efektif dan adil, serta dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *