GemaWarta – 10 Agustus 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memeriksa Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, KPK telah menerima permintaan dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa Febrie Adriansyah. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Selain itu, KPK juga terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidikan tersebut telah berjalan selama satu tahun dan telah menunjukkan perkembangan signifikan.
KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan terkait mekanisme importasi barang dan dugaan penerimaan uang mengenai pengaturan jalur hijau dan merah impor.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK terus berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan bahwa para pelaku korupsi dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK juga terus melakukan kerja sama dengan lembaga lainnya, seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara efektif dan efisien.
Dalam kesimpulan, KPK terus berupaya untuk memerangi korupsi di Indonesia dengan melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap para pelaku korupsi. Dengan demikian, diharapkan bahwa korupsi dapat dicegah dan para pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.











