GemaWarta – 13 Juli 2026 | Skandal korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dituding menerima suap sebesar Rp 21 miliar dari pemilik Blueray Cargo, John Field. Vonis ringan dijatuhkan kepada John Field dan dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, dalam perkara suap ke sejumlah pejabat DJBC.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, John Field divonis dua tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta.
Menurut pertimbangan putusan, hakim menyatakan terdapat alokasi uang sebesar Rp 21 miliar yang dicatat untuk pihak berkode “BC 1”, yang menurut keterangan John Field merujuk kepada Djaka Budhi Utama. Hakim juga mengungkap bahwa Djaka Budhi Utama menerima uang suap tersebut selama tujuh kali dalam bentuk dolar Singapura dengan kode BC1.
Skandal ini juga mengungkap adanya pertemuan antara pejabat DJBC dengan 10 pengusaha kargo, termasuk John Field. Pertemuan tersebut dilakukan secara tidak resmi dan tanpa sepengetahuan kepatuhan internal. Hakim menilai tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai DJBC yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam kasus ini, John Field terbukti memberikan suap senilai total Rp 91,77 miliar kepada para pejabat Bea Cukai. Suap diberikan John bersama-sama dengan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
Keseluruhan pencatatan pemberian uang kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai dalam kurun Juni 2025 hingga Januari 2026 mencapai Rp 61.743.597.000. Nilai tersebut belum termasuk fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai sekitar Rp 1,8 miliar.
Kesimpulan dari skandal korupsi ini adalah bahwa praktik korupsi dan kolusi masih marak terjadi di Indonesia, bahkan di institusi pemerintahan seperti DJBC. Diperlukan upaya yang lebih serius untuk memberantas praktik korupsi dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.









