Otomotif

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama: Korlantas Polri Sambut Kebijakan Jawa Barat dengan Langkah Solutif

×

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama: Korlantas Polri Sambut Kebijakan Jawa Barat dengan Langkah Solutif

Share this article
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama: Korlantas Polri Sambut Kebijakan Jawa Barat dengan Langkah Solutif
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama: Korlantas Polri Sambut Kebijakan Jawa Barat dengan Langkah Solutif

GemaWarta – 14 April 2026 | Jawa Barat meluncurkan kebijakan baru yang menghapus keharusan menampilkan KTP pemilik pertama saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang mulai berlaku sejak 6 April 2026 memungkinkan wajib pajak cukup menunjukkan STNK dan KTP pemilik baru. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan bekas yang selama ini terkendala dokumen lama.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa kepolisian mendukung langkah tersebut. Dalam wawancara dengan Kompas.com pada 14 April 2026, Wibowo menjelaskan bahwa mekanisme pengganti berupa formulir pernyataan akan disediakan di setiap loket Samsat. Formulir tersebut berisi pernyataan bahwa pemohon adalah pemilik sah kendaraan, mengajukan permohonan blokir bila diperlukan, serta kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya.

🔖 Baca juga:
Musim Kemarau 2026 di Jawa Barat Datang Lebih Awal, Lebih Panjang, dan Tantangan Pertanian Menghadirkan Sayuran Tahan Panas

Berikut langkah-langkah yang dijabarkan oleh pihak Korlantas untuk pengesahan tahunan tanpa KTP pemilik lama:

  • Membawa STNK kendaraan dan KTP pemilik baru ke loket Samsat.
  • Mengisi formulir pernyataan yang disediakan oleh petugas.
  • Petugas memverifikasi data dan memberikan tanda terima pembayaran.
  • Jika pemilik menginginkan balik nama, proses dapat dilanjutkan secara terpisah.

Kebijakan ini tidak bersifat menghapus kewajiban penggunaan KTP dalam registrasi kendaraan. Wibowo menegaskan bahwa Perpol No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor tetap mengharuskan KTP dilampirkan pada setiap proses registrasi. Namun, dalam konteks pembayaran pajak tahunan, KTP pemilik lama tidak lagi menjadi syarat mutlak, asalkan ada pernyataan resmi dari pemilik baru.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah mempermudah layanan publik, bukan semata-mata meningkatkan pendapatan daerah. “Kemudahan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan. Kami berharap layanan Samsat di Jawa Barat menjadi lebih cepat dan tidak menghambat masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak,” ujar Dedi dalam pertemuan dengan Wibowo di Lembur Pakuan, Subang, 13 April 2026.

Kolaborasi antara Korlantas Polri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi kunci keberhasilan implementasi. Kedua pihak sepakat bahwa layanan tetap harus disertai pengawasan ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan data. Wibowo menambahkan bahwa setiap kendaraan yang telah berpindah tangan akan tetap dicek keabsahannya, dan bila ditemukan indikasi pelanggaran, proses balik nama akan dipercepat.

🔖 Baca juga:
Poltracking Ungkap Prabowo Masih Dominan, Dedi Mulyadi Surpass Anies di Top‑of‑Mind

Reaksi masyarakat di lapangan tampak positif. Di kantor Samsat Soekarno-Hatta, Bandung, warga yang sebelumnya kesulitan menemukan KTP pemilik lama melaporkan proses pembayaran menjadi lebih cepat dan tidak memerlukan pencarian dokumen lama. Petugas melaporkan bahwa formulir pernyataan dapat diisi dalam waktu singkat, sehingga antrian berkurang secara signifikan.

Di sisi lain, para ahli mengingatkan bahwa kebijakan ini harus diiringi dengan sosialisasi yang memadai. Tanpa pemahaman yang jelas, ada risiko warga tetap mengandalkan dokumen lama atau menunda proses balik nama, yang pada akhirnya dapat menimbulkan masalah administratif di masa depan.

Secara keseluruhan, kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama di Jawa Barat menunjukkan upaya pemerintah daerah dan kepolisian dalam menyederhanakan birokrasi. Dengan tetap menjaga verifikasi melalui formulir pernyataan dan menekankan pentingnya proses balik nama, langkah ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak, memperlancar layanan Samsat, dan memberikan kemudahan nyata bagi pemilik kendaraan, terutama mereka yang membeli mobil bekas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *