GemaWarta – 06 Mei 2026 | Tragedi menimpa seorang anak berusia 10 tahun di Jalan Trans Sulawesi poros Rantepao‑Palopo, Kabupaten Toraja Utara, pada Kamis 30 April 2026. Anak bernama Julfian, yang dikenal dengan inisial J, tewas setelah tertabrak sepeda motor gede (moge) bermerk Harley‑Davidson yang sedang melaju dalam formasi touring komunitas Hogers Indonesia.
Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Muhammad Nasrum Sujana, pengendara moge yang bernama RR (42 tahun) sempat melepas tangan dari setang untuk melambaikan tangan kepada warga. Gerakan tersebut menyebabkan kehilangan kendali. Motor Harley‑Davidson yang jatuh meluncur sekitar 24 meter sebelum menabrak J yang sedang berdiri di bahu jalan kiri. Benturan keras membuat korban terpental ke persawahan, namun upaya pertolongan pertama tidak mampu menyelamatkan nyawanya.
RR mengalami luka ringan, namun langsung dibawa ke Polres Toraja Utara untuk pemeriksaan. Polisi mengamankan barang bukti, termasuk motor yang terlibat, dan pada 5 Mei 2026 resmi menetapkan RR sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik menilai bahwa tindakan mengendarai moge dengan kecepatan tinggi sambil melakukan aksi freestyle melanggar ketentuan lalu lintas dan menimbulkan bahaya serius.
Yudi Djadja, Direktur Hogers Indonesia, menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada keluarga korban pada 6 Mei 2026. Ia menegaskan komitmen organisasi untuk kooperatif dengan aparat hukum, menghormati adat setempat, serta melakukan evaluasi internal. “Kami menyadari tidak ada kata‑kata yang dapat mengobati luka keluarga J. Kami siap menanggung tanggung jawab moral dan hukum,” ujar Yudi dalam pernyataannya.
Harley‑Davidson Club Indonesia (HDCI) juga memberikan klarifikasi. Ketua HDCI Makassar, Syamsir Mappa, menegaskan bahwa pelaku bukan anggota klub mereka, melainkan anggota klub lain asal Jakarta bernama Hogers. Pernyataan ini menegaskan perbedaan antara komunitas resmi Harley‑Davidson dengan klub independen yang menggelar touring di wilayah Sulawesi Selatan.
Proses hukum terhadap RR diperkirakan dapat mengarah pada pidana penjara hingga enam tahun, sesuai dengan Pasal tentang mengemudi dalam keadaan mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan kecelakaan fatal. Selain ancaman hukuman, pihak kepolisian juga menyiapkan denda dan kemungkinan pencabutan izin mengemudi bagi pelaku.
Kasus ini menuai reaksi luas di media sosial dan komunitas otomotif. Warga Toraja Utara mengungkapkan duka mendalam, sementara aktivis keselamatan berkendara menuntut regulasi lebih ketat terkait aksi freestyle di jalan publik. Beberapa organisasi masyarakat mengusulkan program edukasi bagi komunitas motor guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Secara keseluruhan, tragedi ini menyoroti pentingnya kepatuhan pada aturan lalu lintas, tanggung jawab komunitas berkendara, serta perlunya koordinasi antara pihak kepolisian, organisasi motor, dan masyarakat setempat. Diharapkan proses hukum yang transparan dapat memberikan keadilan bagi keluarga J serta menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam menegakkan keselamatan di jalan raya.











