GemaWarta – 06 Mei 2026 | Pada tanggal 6 Mei 2026, Korlantas Polri kembali menggelar layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta dan sekitarnya, memberikan kemudahan bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ingin memperpanjang masa berlakunya tanpa harus antre di kantor Satpas. Fokus utama layanan kali ini adalah perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, dengan tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Informasi tarif perpanjang SIM C menjadi sorotan utama karena selain biaya pokok, terdapat biaya tambahan yang harus dipersiapkan pemohon.
Lokasi layanan SIM Keliling tersebar di lima titik strategis di Jakarta, serta dua titik tambahan di kota penyangga Bogor dan Bekasi. Di Jakarta, layanan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sementara di Bogor dan Bekasi jam operasionalnya sedikit lebih singkat, yakni 08.00 hingga 12.00 WIB. Berikut adalah daftar lengkap lokasi yang dapat dikunjungi warga:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Ujung Menteng.
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar.
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata, Jalan Duren Tiga Timur RT 06/04, Pancoran.
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra, Jalan Letjen S. Parman RT 11/01, Grogol Petamburan.
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur No.1, Sawah Baru.
- Bogor: Mall Boxies Tajur.
- Bekasi: Mitra 10 Jatiasih.
Tarif perpanjangan resmi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Polri. Untuk SIM C, biaya pokok yang harus dibayarkan adalah Rp75.000. Namun, biaya tersebut belum mencakup biaya tambahan yang wajib dibayar untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang biasanya diproses melalui aplikasi Simpel Pol.
| Jenis SIM | Tarif Pokok | Biaya Tambahan (kesehatan & psikologi) | Total Perkiraan |
|---|---|---|---|
| SIM A | Rp80.000 | Rp110.000‑Rp140.000 | Rp190.000‑Rp220.000 |
| SIM C | Rp75.000 | Rp115.000‑Rp145.000 | Rp190.000‑Rp220.000 |
Biaya tambahan ini bervariasi tergantung pada jenis layanan kesehatan yang dipilih dan fasilitas psikolog yang tersedia di lokasi keliling. Pemeriksaan kesehatan meliputi tes tekanan darah, kadar gula, dan fungsi organ vital, sedangkan tes psikologi biasanya melibatkan evaluasi mental dan kemampuan konsentrasi. Kedua tes tersebut diwajibkan untuk memastikan kelayakan fisik dan mental pengemudi.
Selain biaya, pemohon wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling: fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama (asli), bukti hasil cek kesehatan, serta bukti tes psikologi yang dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol. Semua dokumen harus dibawa dalam bentuk asli untuk proses verifikasi di lapangan.
Ketentuan hukum yang mengatur masa berlaku SIM tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 ayat 2. Masa berlaku SIM tetap lima tahun sejak diterbitkan, dan perpanjangan hanya dapat dilakukan sebelum masa berakhir. Jika masa berlaku sudah habis, bahkan satu hari sekalipun, pemilik SIM harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru, bukan perpanjangan.
Layanan SIM Keliling tidak hanya mempermudah akses, tetapi juga berkontribusi mengurangi beban antrean di kantor Satpas. Dengan penyebaran titik layanan di wilayah strategis, diharapkan warga dapat memperpanjang SIM C dengan cepat, aman, dan tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Meskipun biaya total dapat mencapai hingga Rp220.000, manfaat efisiensi waktu dan kenyamanan menjadi nilai tambah yang signifikan.
Kesimpulannya, tarif perpanjang SIM C resmi Mei 2026 tetap berada pada Rp75.000, namun wajib ditambah dengan biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dapat membawa total biaya hingga Rp220.000. Persiapan dokumen yang lengkap serta pemilihan lokasi SIM Keliling terdekat akan memastikan proses perpanjangan berjalan lancar dan sesuai regulasi.











