GemaWarta – 30 Juni 2026 | Tahun ajaran baru 2026/2027 telah menjelang, dan beberapa daerah di Indonesia telah mempersiapkan diri untuk menghadapi tahun ajaran baru tersebut. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Pemda setempat telah melarang sekolah menjual seragam melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2023. Larangan ini bertujuan untuk mencegah pungutan liar dan memastikan transparansi dalam pengadaan seragam sekolah.
Sementara itu, di Jawa Barat, Pemprov setempat telah menggelontorkan Rp 4 triliun lebih untuk memperbaiki akses-akses wisata sehingga bisa membantu dalam hal pengembangan wisata yang ada di Jawa Barat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi daerah dan menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Disdikpora Kota Yogyakarta juga telah mewanti-wanti seluruh satuan pendidikan di wilayahnya agar tidak menggulirkan pungutan liar, termasuk larangan keras melakukan penjualan seragam sekolah pada momen Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini. Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua, bukan sekolah atau guru.
Di sisi lain, SMAN 6 Cirebon telah mencatatkan capaian penerimaan perguruan tinggi yang cukup kuat, dengan 56 siswa diterima melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), sedangkan sekitar 102 siswa lainnya lolos perguruan tinggi negeri melalui jalur UTBK.
Kesimpulan, tahun ajaran baru 2026/2027 telah menjadi perhatian serius bagi beberapa daerah di Indonesia. Dengan langkah-langkah yang telah ditempuh, diharapkan tahun ajaran baru ini dapat berjalan lancar dan sukses.











