Pendidikan

Putusan MK soal Anggaran MBG: Alokasi Pendidikan Harus Dipisah

×

Putusan MK soal Anggaran MBG: Alokasi Pendidikan Harus Dipisah

Share this article
Putusan MK soal Anggaran MBG: Alokasi Pendidikan Harus Dipisah
Putusan MK soal Anggaran MBG: Alokasi Pendidikan Harus Dipisah

GemaWarta – 31 Juli 2026 | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjadi perhatian banyak pihak, terutama dalam konteks pendidikan di Indonesia. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik putusan MK yang mewajibkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan, paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Menurut Hetifah, putusan ini memberikan kepastian bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional penyelenggaraan pendidikan, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Ia juga menekankan bahwa putusan MK merupakan langkah penting untuk mengembalikan fokus anggaran pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi, yakni memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

🔖 Baca juga:
Indonesia Siap Menghadapi Tantangan Global dengan Penguatan Kerja Sama Bilateral dan Ketahanan Internal

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah juga menyambut baik putusan MK ini, dengan menilai bahwa dana pendidikan harus diprioritaskan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta kesejahteraan guru, termasuk guru berstatus PPPK penuh dan PPPK Paruh Waktu. PGRI menegaskan tetap mendukung Program MBG, namun pembiayaannya sebaiknya berasal dari pos anggaran tersendiri.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan, agar sejalan dengan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Dengan demikian, alokasi dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD tidak lagi memasukkan pembiayaan program MBG.

🔖 Baca juga:
Purnawirawan Jenderal Kritik Pembekalan Penerima LPDP oleh TNI: Semua Harus Bekerja Sesuai Tupoksi

Ketua MK, Suhartoyo, dalam membacakan amar putusan, menjelaskan bahwa putusan ini memberikan kepastian konstitusional bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN dan APBD harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung dan tidak boleh mengurangi pemenuhan hak warga negara atas pendidikan.

Putusan ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam memastikan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan tetap dijalankan, sehingga pendidikan di Indonesia dapat berkembang lebih baik dan memberikan kualitas yang lebih tinggi bagi generasi masa depan.

🔖 Baca juga:
Malaysia Menuju Status Negara Berpenghasilan Tinggi dengan Penguatan Ekonomi dan kemajuan di Berbagai Sektor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *