Religi

Mengenal Adzan Surabaya dan Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Idul Adha

×

Mengenal Adzan Surabaya dan Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Idul Adha

Share this article
Mengenal Adzan Surabaya dan Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Idul Adha
Mengenal Adzan Surabaya dan Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Idul Adha

GemaWarta – 27 Mei 2026 | Menjelang pelaksanaan salat Idul Adha, banyak masyarakat mencari bacaan bilal yang biasa dikumandangkan sebelum salat dimulai hingga menjelang khutbah. Bacaan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian salat Id karena berfungsi sebagai penanda sekaligus panduan bagi jemaah selama ibadah berlangsung.

Salat Idul Adha dikerjakan pagi hari sekitar pukul 06.00-06.30 WIB, lebih pagi dibandingkan salat Idul Fitri. Bilal memiliki peran penting ketika di dalam salat Idul Adha tidak ada adzan dan iqamat yang mendahului. Mengutip NU Online, bilal salat Idul Adha sendiri dijelaskan dalam hadis yang tertulis di Kitab Al-Muhadzdzab dan syarahnya Al-Majmu.

🔖 Baca juga:
Mengenal Waktu Magrib dan Pentingnya dalam Ibadah

Bilal Idul Adha merupakan bacaan khusus yang menjadi penanda sholat akan dimulai, karena salat Idul Adha tidak dimulai dengan kumandang azan maupun ikamah. Berikut bacaan bilal salat Idul Adha, sebagaimana yang dirangkum dari buku Kumpulan Doa, Dzikir dan Sholawat Al-Khoirot oleh A Fatih Syuhud.

Ketika imam datang dan siap memulai salat Id, bilal segera mengumandangkan seruan (tarqiyyah). Selain itu, terdapat pula larangan pada hari-hari tersebut yang perlu diketahui, salah satunya yaitu dilarang berpuasa pada hari tasyrik.

Menyadur laman Nahdlatul Ulama, tidak terdapat dalil yang secara eksplisit menjelaskan larangan berhubungan suami istri di malam Idul Adha. Namun, terdapat penjelasan dari sejumlah ulama yang dapat dijadikan acuan. Dalam hal ini, ada dua perbedaan pandangan. Ada yang menyebut bahwa berhubungan suami istri di malam Idul Adha makruh, namun ada juga yang membolehkan.

🔖 Baca juga:
Pentingnya Jadwal Sholat dan Imsak untuk Umat Islam

Ustadz HIkmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin menjelaskan, hukum berhubungan suami istri pada malam hari raya atau malam lainnya adalah halal mubah. Namun hukum tersebut bisa berubah menjadi haram, misalnya ketika pihak istri dalam keadaan haid atau nifas, dalam keadaan berpuasa, atau sedang Ihram haji dan umrah.

Pendapat tersebut sebagaimana dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa berhubungan suami istri pada malam Idul Adha hukumnya makruh. Pendapat ini didasarkan pada sejumlah riwayat yang menyatakan larangan hubungan suami istri pada malam hari raya, malam awal, tengah, dan akhir bulan.

Dalam menyambut momen Hari Raya, umat Islam dianjurkan memperbanyak amalan dan beribadah. Dengan memahami bacaan bilal dan hukum berhubungan suami istri di malam Idul Adha, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan ibadah dengan lebih baik dan benar.

🔖 Baca juga:
Hari Kebangkitan Nasional: Apakah Libur? Mengenal Sejarah dan Makna Perayaan Waisak

Kesimpulan, bacaan bilal Idul Adha dan hukum berhubungan suami istri di malam Idul Adha merupakan hal yang penting dalam rangkaian salat Id. Dengan memahami dan melaksanakan hal tersebut, diharapkan umat Islam dapat merayakan Hari Raya dengan lebih bermakna dan penuh dengan ibadah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *