GemaWarta – 02 Mei 2026 | Video viral Batang yang tersebar di media sosial dalam beberapa hari terakhir memicu kehebohan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang keamanan anak di era digital. Rekaman yang diduga berisi konten pornografi melibatkan beberapa remaja menjadi sorotan utama, memaksa pihak kepolisian setempat melakukan penyelidikan intensif.
Menurut penyelidikan awal, pelaku mengoperasikan jaringan penipuan dengan modus iming-iming uang tunai senilai Rp220 juta. Korban, yang masih berusia di bawah umur, dijanjikan pekerjaan menguntungkan melalui platform daring. Setelah mendapatkan kepercayaan, mereka kemudian dipaksa melakukan aksi perekaman video yang kemudian diunggah secara anonim, menjadikannya viral dalam waktu singkat.
Polisi Kabupaten Batang berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku utama berkat jejak digital dan saksi mata. Tim penyidik mengamankan lebih dari satu puluh unit perangkat elektronik, termasuk ponsel dan laptop, serta menahan tiga tersangka utama. Seluruh bukti diserahkan kepada penyidik unit Kriminalisasi Seksual untuk diproses lebih lanjut sesuai Undang‑Undang ITE dan perlindungan anak.
Seiring dengan proses penegakan hukum, pada 30 April 2026 PLN UP3 Pekalongan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Batang. MoU tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara lembaga energi listrik dan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk kasus yang melibatkan konten digital ilegal. Melalui kerja sama ini, PLN berkomitmen menyediakan dukungan teknis dan sumber daya untuk investigasi, sementara Kejari akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tepat waktu.
Hendra Irawan, Manager PLN UP3 Pekalongan, menyatakan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan melindungi konsumen dari potensi penyalahgunaan layanan listrik dalam aksi kejahatan siber. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Raymond Ali, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektoral untuk menanggulangi permasalahan serupa di masa mendatang. Kedua pihak sepakat bahwa upaya bersama ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Kasus video viral Batang kini berada dalam tahap pemeriksaan lanjutan, dengan proses penyidikan yang dijadwalkan selesai dalam beberapa minggu ke depan. Pihak berwenang menghimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan atau mengakses konten serupa, serta melaporkan segala indikasi pelanggaran kepada hotline khusus. Upaya kolaboratif antara kepolisian, kejaksaan, dan sektor energi seperti PLN diharapkan menjadi model penanganan kasus digital yang lebih efektif di seluruh Indonesia.











