Bisnis

Gaji ke-13 PNS dan ASN Cair Juni 2026, Ini Besarannya

×

Gaji ke-13 PNS dan ASN Cair Juni 2026, Ini Besarannya

Share this article
Gaji ke-13 PNS dan ASN Cair Juni 2026, Ini Besarannya
Gaji ke-13 PNS dan ASN Cair Juni 2026, Ini Besarannya

GemaWarta – 22 Mei 2026 | Pemerintah telah menetapkan daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini mencakup aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan tertentu.

Gaji ke-13 diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian aparatur negara dan para pensiunan. Selain itu, pemerintah menilai kebijakan tersebut juga berperan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

🔖 Baca juga:
Pengadilan Militer Kasus Andrie Yunus Dinilai Penuh Sandiwara

Tak hanya aparatur sipil negara aktif, pemerintah juga memastikan kelompok pensiunan dan penerima pensiun tetap masuk dalam skema penerima bantuan tersebut. Besaran gaji ke-13 pensiunan sesuai pensiun pokok, PNS meliputi gaji pokok dan tunjangan.

Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Besarannya didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026.

🔖 Baca juga:
Irjen Krishna Murti: Dari Viral di Instagram Hingga Mutasi Misterius, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI melalui akun Instagram resmi Biro Organisasi, SDM, dan RB juga telah memberikan konfirmasi mengenai skema pembagiannya. Gaji dan Tunjangan Kinerja ke-13 akan cair dibulan Juni.

Tak hanya PNS, PPPK pun juga akan kecipratan gaji ke-13 ini. Bahkan, ada yang mendapatkan bonus secara penuh alias tanpa potongan. Untuk PNS & PPPK Tahun 2024, pencairan diberikan 100% penuh tanpa potongan, sedangkan PPPK Tahun 2025 diberikan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku, dengan perhitungan berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026.

🔖 Baca juga:
Andrie Yunus Tolak Kesaksian di Pengadilan Militer, Koalisi Sipil Gugat Pelanggaran Konstitusi

Mereka yang akan mendapatkan gaji ke-13 ini mencakup PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Meski demikian, ada dua kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 ini: dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau dalam hal sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Kesimpulan, pemerintah telah menetapkan daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026. Pencairan dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Besarannya didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Gaji ke-13 diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian aparatur negara dan para pensiunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *