HUKUM

Mahkamah Konstitusi Putuskan Parpol Gugur di Dapil Jika Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan

×

Mahkamah Konstitusi Putuskan Parpol Gugur di Dapil Jika Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan

Share this article
Mahkamah Konstitusi Putuskan Parpol Gugur di Dapil Jika Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Parpol Gugur di Dapil Jika Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan

GemaWarta – 25 Mei 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan terkait uji materiil Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyoal kuota keterwakilan perempuan 30 persen pada pemilihan legislatif.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan."

🔖 Baca juga:
Eksepsi Terdakwa Samuel Ardi: Tuduhan Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Dipertanyakan

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo pada sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin.

Permohonan uji materiil itu dimohonkan oleh empat perempuan, yakni Maya Novita Sari (pemohon I), Imas Dion Febriani (pemohon II), Cahya Camila (pemohon III), dan Fatati Nailul Munadia (pemohon IV). Menurut pemohon, ketiadaan sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemohon.

Dalam alasan permohonannya (posita), pemohon juga menambahkan Pasal 23 ayat (1) sebagai batu uji. Pemohon memandang bahwa penggunaan anggaran negara untuk memproses pendaftaran partai politik secara nyata melanggar syarat keterwakilan perempuan adalah bentuk penggunaan sumber daya negara yang tidak bertanggung jawab dan bertentangan dengan prinsip efektivitas pengelolaan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945.

🔖 Baca juga:
Peredaran Narkoba di Jakarta Barat Terbongkar, Diduga Dikendalikan dari Lapas

Pada sidang pendahuluan permohonan pada tanggal 15 April 2025, para pemohon menyampaikan bahwa Pasal 245 UU Pemilu terbukti menjadi norma yang tidak berdaya atau lex imperfecta. Karena dalam faktanya, KPU tetap meloloskan partai politik yang tidak memiliki kuota perempuan dalam daftar calon tetap. Bahkan hanya memberikan imbauan administratif tanpa sanksi diskualifikasi.

Mereka mencontohkan kejadian tersebut terjadi di Daerah Pemilihan Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1, ketika terdapat partai politik yang hanya mencalonkan satu orang laki-laki sehingga secara otomatis kuota 30 persen perempuan tidak terpenuhi, namun pendaftarannya tetap diterima.

Pemohon beralasan pengajuan uji materiil Pasal 245 UU Pemilu ini bertujuan mewujudkan keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan agar perempuan turut menjadi subjek dalam pengambilan kebijakan.

🔖 Baca juga:
Terkuaknya Kontroversi Hakim Rafid: PN Tais Bongkar Keterlibatan di Yayasan Daycare Little Aresha

Putusan MK tersebut juga menyatakan bahwa partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% harus diberi sanksi yang tegas, yaitu dengan menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik tersebut dalam pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Dengan demikian, diharapkan bahwa putusan MK ini dapat meningkatkan keterwakilan perempuan dalam pengambilan kebijakan dan mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

Kesimpulan dari putusan MK ini adalah bahwa keterwakilan perempuan dalam pemilihan umum harus ditingkatkan dan partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan harus diberi sanksi yang tegas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *