HUKUM

Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung: Update Terbaru dan Penjelasan dari Anang Supriatna

×

Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung: Update Terbaru dan Penjelasan dari Anang Supriatna

Share this article
Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung: Update Terbaru dan Penjelasan dari Anang Supriatna
Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung: Update Terbaru dan Penjelasan dari Anang Supriatna

GemaWarta – 15 Juli 2026 | Kasus korupsi di Kejaksaan Agung kembali mencuat setelah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, memberikan penjelasan terkait kasus ini.

Menurut Anang, Kejaksaan Agung telah memerintahkan seluruh jaksa untuk menghentikan pengumpulan data SPPG dalam program MBG. Surat perintah ini dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai dan untuk mencegah penyalahgunaan data.

🔖 Baca juga:
Andrie Yunus Tolak Kesaksian di Pengadilan Militer, Koalisi Sipil Gugat Pelanggaran Konstitusi

Anang juga menjelaskan bahwa pendataan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program MBG. Data yang terkumpul akan digunakan oleh penyidik untuk menangani kasus dengan beberapa orang tersangka.

Terpisah dari itu, Febrie Adriansyah dilaporkan melakukan ibadah umrah ke Tanah Suci, namun Kejaksaan Agung membantah hal ini. Anang menyatakan bahwa Febrie masih berada di Indonesia dan telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri.

🔖 Baca juga:
Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Penggeledahan hingga Penetapan Tersangka

Kejaksaan Agung juga melakukan lelang aset milik terpidana korupsi Benny Tjokro. Aset yang dilelang berupa 90 unit Apartemen South Hills di Jakarta Selatan dengan total nilai limit sekitar Rp219 miliar.

Kejagung juga memastikan bahwa penyidikan terhadap Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), akan terus berlanjut meskipun LPSK menolak permohonan status justice collaborator (JC) untuk Sony.

🔖 Baca juga:
UU PPRT Disahkan: Majikan Wajib Bayar BPJS, THR, dan Jaminan Hak PRT Secara Humanis

Terakhir, Anang menyatakan bahwa Kejaksaan Agung belum mengetahui siapa pemilik dari emas seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran yang ditemukan di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Anang mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami asal usul kepemilikan barang bukti tersebut.

Kesimpulan dari kasus korupsi di Kejaksaan Agung ini adalah bahwa Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan dan upaya hukum untuk menangani kasus-kasus korupsi. Anang Supriatna sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung terus memberikan penjelasan dan update terkait kasus-kasus korupsi ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *