GemaWarta – 29 Mei 2026 | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan jajarannya untuk hati-hati dalam mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penyidik KPK diminta agar tidak salah dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Setyo mengibaratkan penyidik KPK seperti pembalap yang harus hati-hati saat berada di tikungan. "Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez (pembalap MotoGP), meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum," ujar Setyo.
KPK juga mengusut dugaan penerimaan uang yang dilakukan pegawai-pegawai di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kasus korupsi pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Dalam perkara ini, KPK baru melimpahkan berkas perkara tersangka sekaligus Bupati Pati nonaktif Sudewo ke tahap penuntutan.
Sementara itu, KPK juga menyelidiki dugaan pengkondisian Fadia A. Rafiq dalam Pilkada. Namun, informasi lebih lanjut tentang kasus ini belum dapat diakses.
Pejabat nonaktif dan eks pejabat Ombudsman RI terjerat dalam pusaran kasus dugaan korupsi. Mereka yakni Hery Susanto dan Yeka Hendra Fatika. Keduanya melakukan perbuatan melawan hukum saat sama-sama menjadi anggota Ombudsman periode 2021-2026.
Hery dipersangkakan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor terkait suap. Sementara itu, Yeka juga telah dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
Kesimpulan, KPK terus memperkuat penindakan korupsi dengan mengingatkan jajarannya untuk hati-hati dalam mengadopsi KUHP dan KUHAP baru. KPK juga mengusut beberapa kasus korupsi, termasuk kasus di Kemenhub dan Ombudsman RI.











