HUKUM

Fadia Arafiq Dituduh Ancam Pecat Pegawai Outsourcing Jika Tak Dukung di Pilkada

×

Fadia Arafiq Dituduh Ancam Pecat Pegawai Outsourcing Jika Tak Dukung di Pilkada

Share this article
Fadia Arafiq Dituduh Ancam Pecat Pegawai Outsourcing Jika Tak Dukung di Pilkada
Fadia Arafiq Dituduh Ancam Pecat Pegawai Outsourcing Jika Tak Dukung di Pilkada

GemaWarta – 30 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), mengancam akan memberhentikan pegawai outsourcing jika tidak memberikan dukungan politik kepadanya. Hal ini terungkap dari pemeriksaan sejumlah saksi dalam proses penyidikan.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Fadia diduga mengondisikan perusahaan keluarganya untuk memenangkan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Fadia dijerat dengan pasal konflik kepentingan dan diduga mengancam pegawai outsourcing yang tidak mendukungnya di Pilkada.

🔖 Baca juga:
PN Jakarta Selatan Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Dihimbau Hentikan Penyidikan

KPK juga mengungkap bahwa Fadia mengondisikan personel-personel yang akan ditugaskan sebagai staf outsourcing di sejumlah dinas tersebut. Perintah memilihnya dalam pilkada tersebut dilakukannya secara langsung atau melalui pihak lain.

Kasus ini berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan dan adanya penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan. Dinas di Pemkab Pekalongan yang ingin melakukan pengadaan diminta memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) agar sesuai dengan kebutuhan dari dinas-dinas tersebut agar perusahaan RNB ini dimenangkan.

🔖 Baca juga:
Mengungkap Kasus Korupsi LNG: Vonis Besok, BJR Jadi Penentu, dan Pengakuan Mengejutkan Eks Bos Pertamina

Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.

🔖 Baca juga:
Nadiem Klaim Kerugian Negara Rp2 Triliun Kasus Chromebook Hanya Rekayasa, BPKP Dipertanyakan Metodologinya

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan dan kontrol dalam penggunaan anggaran dan sumber daya daerah.

Dalam kesimpulan, kasus Fadia Arafiq menunjukkan bahwa korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan masih menjadi masalah serius di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *