GemaWarta – 04 Juni 2026 | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebutkan ia akan mengundurkan diri dari posisinya saat ini. Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.
Purbaya juga menyatakan bahwa 17 poin pada revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Beberapa poin penting dalam revisi UU P2SK antara lain penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), serta evaluasi kinerja BI, OJK, dan LPS oleh DPR.
Purbaya juga menekankan bahwa perluasan cakupan usaha perbankan dan perbankan syariah, demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dan pengaturan transfer margin dalam transaksi pasar keuangan merupakan hal-hal yang penting untuk meningkatkan stabilitas sistem keuangan nasional.
Menurut Purbaya, revisi UU P2SK ini juga akan membantu meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia di tingkat regional maupun global.
Dalam kesimpulan, Purbaya menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan dan akan terus bekerja untuk meningkatkan stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.











