HUKUM

Reformasi Kepolisian: Membuka Pintu bagi Penyandang Disabilitas dan Meningkatkan Profesionalisme

×

Reformasi Kepolisian: Membuka Pintu bagi Penyandang Disabilitas dan Meningkatkan Profesionalisme

Share this article
Reformasi Kepolisian: Membuka Pintu bagi Penyandang Disabilitas dan Meningkatkan Profesionalisme
Reformasi Kepolisian: Membuka Pintu bagi Penyandang Disabilitas dan Meningkatkan Profesionalisme

GemaWarta – 11 Juni 2026 | Reformasi kepolisian di Indonesia telah mencapai tahap penting dengan disahkannya Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Perubahan ini membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk bergabung menjadi anggota Polri, serta meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.

Menurut Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

🔖 Baca juga:
Evakuasi Kereta Bekasi Timur: Petugas Pakai Gergaji, Gerinda, dan Oksigen Selamatkan Korban

Perubahan ini juga memuat sejumlah syarat umum untuk menjadi anggota Polri, mulai dari status sebagai warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, hingga lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Polri.

Reformasi kepolisian harus diarahkan untuk melahirkan institusi yang semakin profesional, modern, presisi, humanis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Penguatan kewenangan dan kelembagaan Polri harus berjalan beriringan dengan penguatan akuntabilitas, transparansi, serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

🔖 Baca juga:
Benda Diduga Torpedo Panjang 2 Meter Ditemukan di Pantai Pulau Kangean, Sumenep: Polisi Amankan Lokasi

Gaji polisi juga menjadi perhatian dalam perubahan undang-undang ini. Rencana perpanjangan masa pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah, akan membuat masa dinas aktif anggota kepolisian menjadi lebih panjang, sehingga penghasilan yang diterima anggota Polri setiap bulan juga berpotensi terus mengalir dalam waktu lebih lama.

Perjalanan revisi UU Polri ini dimulai ketika DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2026. Setelah itu, Komisi III DPR bersama pemerintah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menjadi dasar perubahan undang-undang.

🔖 Baca juga:
Skandal Korupsi Bank BJB: KPK Beberkan Peran 5 Tersangka

Dalam kesimpulan, reformasi kepolisian di Indonesia telah mencapai tahap penting dengan disahkannya Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk bergabung menjadi anggota Polri, serta meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *