HUKUM

Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Saksi dan Penyelidikan Lanjutan

×

Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Saksi dan Penyelidikan Lanjutan

Share this article
Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Saksi dan Penyelidikan Lanjutan
Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Saksi dan Penyelidikan Lanjutan

GemaWarta – 27 Juli 2026 | Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah memeriksa 9 orang saksi terkait 3 perkara TPPU yang menjerat Febrie.

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, dari 9 orang saksi yang dipanggil, hanya 3 orang saksi yang hadir untuk dimintai keterangannya oleh penyidik. Sementara itu, 6 orang saksi lainnya tidak hadir dan akan dipanggil ulang untuk dimintai keterangannya.

🔖 Baca juga:
Rangkaian Gerakan Strategis Nasional Percepat Transformasi Digital, Energi, dan Pemerintahan

Febrie sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU dan sedang menjalani penahanan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur. Ia ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 pada 20 Juli 2026.

Penyidikan terhadap Febrie dilakukan setelah ditemukannya 74 kilogram emas serta valuta asing bernilai miliaran rupiah di sebuah rumah di kawasan Sentul. Febrie menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi dan bahwa alat bukti yang dimiliki masih perlu didalami.

🔖 Baca juga:
KPK Telusuri Kasus Suap di Kuantan Singingi, Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Sementara itu, keluarga Sutrimo, pekerja rumah Febrie yang meninggal mendadak, masih menyisakan teka-teki besar. Sutrimo dilaporkan meninggal dunia mendadak di Jakarta pada 23 Juli 2026. Keluarga Sutrimo mengaku bahwa almarhum dikenal sebagai pribadi yang sangat pendiam dan sederhana, dan tidak pernah menceritakan detail tugas maupun aktivitas pekerjaannya di Jakarta.

Keluarga Sutrimo juga mengaku bahwa mereka tidak pernah menerima resume medis atau penjelasan klinis secara detail terkait penyebab pasti meninggalnya almarhum. Mereka hanya menerima informasi awal bahwa penyebab kematian Sutrimo diduga karena serangan “angin duduk”.

🔖 Baca juga:
KPK Investigasi Kasus Korupsi Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas dan Fuad Hasan Masyhur Jadi Sorotan

Dalam kasus ini, Febrie telah meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi dan didalami. Ia juga meminta agar penyidik melakukan expose untuk memastikan bahwa dirinya tidak dizalimi. Febrie telah menyatakan bahwa ia siap menghadapi proses hukum dan bahwa ia merasa ini adalah kriminalisasi.

Kasus TPPU Febrie Adriansyah ini masih terus bergulir dan penyelidikan lanjutan sedang dilakukan oleh Kejagung. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani penahanan, sementara keluarga Sutrimo masih menyisakan teka-teki besar terkait kematian almarhum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *