GemaWarta – 27 Juli 2026 | Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) semakin hangat dibicarakan. Pakar Hukum Pidana, Didit Wijayanto, menilai penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus ini perlu dikaji kembali. Menurutnya, pihak yang semestinya dikenakan pasal tersebut adalah pengunggah pertama salinan ijazah, yakni Politisi PSI, Dian Sandi Utama.
Didit menjelaskan, Pasal 32 UU ITE berkaitan dengan perbuatan mentransmisikan atau menyebarluaskan dokumen elektronik. Karena itu, pihak yang pertama kali mengunggah salinan ijazah Jokowi ke media sosial lebih tepat dijerat menggunakan ketentuan tersebut.
Sementara itu, Roy Suryo, tersangka pencemaran nama baik/fitnah buntut tudingan ijazah palsu Jokowi, mengajukan praperadilan kedua untuk membantah penetapan status tersangkanya. Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menolak praperadilan kedua Roy Suryo, sehingga penetapan status tersangka terhadap dirinya tetap sah.
Di lain pihak, Jokowi menerima kunjungan sejumlah teman satu angkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di kediamannya di Surakarta, Jawa Tengah. Salah satu teman Jokowi yang hadir adalah Mulyono, yang sempat menjadi sorotan publik karena dituding sebagai calo tiket.
Mulyono lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 19 Juni 1961. Ia merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM pada 1987 dan tercatat berasal dari SMA Negeri Sukoharjo. Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, pernah mengunggah biodata akademik Mulyono melalui akun X pribadinya.
Kasus ijazah Jokowi ini semakin kompleks dengan banyak pihak yang terlibat. Dian Sandi Utama dan Mulyono menjadi sorotan karena keterlibatan mereka dalam kasus ini. Sementara itu, Roy Suryo terus memperjuangkan haknya dengan mengajukan praperadilan.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa penerapan hukum dan penegakan hukum harus dilakukan dengan adil dan transparan. Pihak yang terlibat harusbertanggung jawab atas tindakan mereka dan diharapkan dapat menjaga kebenaran dan keadilan.











