GemaWarta – 11 Juni 2026 | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan gizi yang cukup, kini tengah dalam sorotan karena dugaan korupsi dalam pengelolaannya. Berbagai pihak, termasuk massa yang menamakan diri MBG Watch, melakukan demonstrasi di depan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menuntut audit terhadap program ini.
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini, audit terhadap pengelolaan anggaran pemerintah merupakan kewenangan lembaga resmi negara, dan BGN telah menjalani proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, hasil audit tersebut belum diketahui.
Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menata ulang pelaksanaan program MBG untuk memperkuat tata kelola program agar lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Langkah ini dilakukan dengan menghentikan sementara penambahan dapur MBG yang baru dan memfokuskan pemerataan distribusi ke beberapa dapur yang sudah ada atau dapur SPPG yang sudah eksis.
Di lain pihak, sebanyak 53 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam, Kepulauan Riau, menghentikan sementara operasional dapur dalam program MBG karena keterlambatan pencairan anggaran. Meski demikian, sebagian SPPG dilaporkan sudah mulai kembali beroperasi seiring masuknya dana secara bertahap.
Presiden Prabowo Subianto tidak akan melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Menurut Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Muhammad Qodari, hukum tidak memedulikan latar belakang seseorang, dan jika memang ada pelanggaran hukum, tentunya harus diproses sebagaimana mestinya.
Kesimpulan dari semua ini adalah bahwa program MBG harus dikelola dengan baik dan transparan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan efektif. Pemerintah harus serius dalam menangani dugaan korupsi dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan program ini bertanggung jawab dan akuntabel.









