HUKUM

Jaksa Agung Burhanuddin Lakukan Rotasi Besar: 14 Kepala Kejaksaan Tinggi Diganti dalam Keputusan Nomor 488/2026

×

Jaksa Agung Burhanuddin Lakukan Rotasi Besar: 14 Kepala Kejaksaan Tinggi Diganti dalam Keputusan Nomor 488/2026

Share this article
Jaksa Agung Burhanuddin Lakukan Rotasi Besar: 14 Kepala Kejaksaan Tinggi Diganti dalam Keputusan Nomor 488/2026
Jaksa Agung Burhanuddin Lakukan Rotasi Besar: 14 Kepala Kejaksaan Tinggi Diganti dalam Keputusan Nomor 488/2026

GemaWarta14 April 2026 | Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, mengeluarkan Keputusan Nomor 488 Tahun 2026 pada 13 April 2026 yang menuntaskan proses mutasi dan rotasi terhadap 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai provinsi serta sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Keputusan tersebut menandai perombakan struktural signifikan dalam lembaga peradilan, dengan tujuan meningkatkan efisiensi penegakan hukum serta menyesuaikan penempatan pejabat pada wilayah yang lebih strategis.

Pengumuman resmi disampaikan melalui kantor Persidangan Kejaksaan Agung dan kemudian dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Senin, 13 April 2026. Anang menegaskan bahwa proses mutasi telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan menambah keyakinan publik terhadap transparansi institusi.

🔖 Baca juga:
Rossa Luncurkan Somasi Tegas: Puluhan Akun Sosmed Dituntut Hapus Fitnah Operasi Plastik

Berikut rangkuman perubahan utama yang tercantum dalam keputusan tersebut:

  • Harli Siregar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara, dipindahkan menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Posisi Kajati Sumatera Utara kini diisi oleh Muhibuddin, mantan Kajati Sumatera Barat.
  • Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, sebelumnya Kajati Jawa Timur, dipromosikan menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Jabatan Kajati Jawa Timur diisi oleh Abdul Qohar AF, yang sebelumnya memimpin Kajati Sulawesi Tenggara.
  • Hermon Dekristo, yang menjabat sebagai Kajati Jawa Barat, dipindahkan menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Sutikno, mantan Kajati Riau, mengambil alih posisi Kajati Jawa Barat.
  • Riono Budisantoso, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, diangkat menjadi Kajati Kepulauan Bangka Belitung.

Daftar lengkap 14 Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru ditunjuk adalah sebagai berikut:

  1. Abdul Qohar AF – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
  2. Sugeng Riyanta – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
  3. Sila Haholongan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
  4. Riono Budisantoso – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
  5. Sutikno – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
  6. I Dewa Gede Wirajana – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
  7. Muhibuddin – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
  8. Dedie Tri Hariyadi – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
  9. Zullikar Tanjung – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
  10. Teguh Subroto – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
  11. Budi Hartawan Panjaitan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
  12. Sumurung Pandapotan Simaremare – Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo
  13. Setiawan Budi Cahyono – Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
  14. Saiful Bahri Siregar – Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Perubahan struktural ini tidak hanya melibatkan pergantian pejabat di tingkat provinsi, tetapi juga mencakup penyesuaian jabatan di kantor pusat Kejaksaan Agung, termasuk rotasi di Direktorat Penuntutan Khusus (Jampidsus) serta penempatan baru pada unit-unit pengawasan dan militer. Langkah ini diharapkan dapat menstimulasi sinergi antar wilayah, mempercepat penanganan perkara, serta mengurangi potensi stagnasi dalam proses peradilan.

Pengamat hukum menilai bahwa keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan, terutama setelah serangkaian evaluasi internal yang mengidentifikasi kebutuhan restrukturisasi. Selain itu, rotasi pejabat senior dianggap sebagai mekanisme untuk mencegah akumulasi kekuasaan berlebih di satu wilayah dan memastikan adanya perspektif baru dalam penegakan hukum.

🔖 Baca juga:
Misteri Kematian Yai Mim di Penjara Polresta Malang: Polisi Ungkap Kronologi Mengejutkan

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyambut baik langkah ini, meskipun menekankan pentingnya transparansi lebih lanjut terkait kriteria seleksi dan proses evaluasi kinerja pejabat yang dipindahkan. Mereka juga menekankan perlunya pengawasan independen untuk memastikan bahwa rotasi tidak menjadi sarana politisasi jabatan.

Dengan 14 Kajati baru yang telah dilantik, fokus ke depan adalah implementasi kebijakan yang konsisten di masing-masing provinsi. Diharapkan masing‑masing Kepala Kejaksaan Tinggi dapat memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta menurunkan angka kasus yang tertunda.

Secara keseluruhan, mutasi dan rotasi ini menandai babak baru dalam upaya reformasi peradilan Indonesia. Keputusan Nomor 488/2026 menjadi landasan hukum bagi perubahan struktural yang diharapkan dapat memperkuat integritas, akuntabilitas, dan efektivitas Kejaksaan di seluruh negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *