HUKUM

Rossa Luncurkan Somasi Tegas: Puluhan Akun Sosmed Dituntut Hapus Fitnah Operasi Plastik

×

Rossa Luncurkan Somasi Tegas: Puluhan Akun Sosmed Dituntut Hapus Fitnah Operasi Plastik

Share this article
Rossa Luncurkan Somasi Tegas: Puluhan Akun Sosmed Dituntut Hapus Fitnah Operasi Plastik
Rossa Luncurkan Somasi Tegas: Puluhan Akun Sosmed Dituntut Hapus Fitnah Operasi Plastik

GemaWarta – 14 April 2026 | Manajemen penyanyi Rossa mengeluarkan pernyataan resmi pada Senin, 13 April 2026, bahwa mereka telah melayangkan somasi kepada puluhan akun media sosial yang menyebarkan tuduhan operasi plastik (oplas) gagal terhadap artis tersebut. Langkah hukum ini diambil setelah konten-konten manipulasi video dan foto beredar luas di platform TikTok, Instagram, dan Threads, menodai reputasi Rossa serta menimbulkan dampak mental bagi penyanyi berusia 46 tahun.

Juru bicara dan penasihat hukum tim manajemen, Ikhsan Tualeka, menyampaikan bahwa somasi bukan sekadar tindakan pribadi, melainkan upaya edukasi literasi digital kepada masyarakat. “Kami ingin menegaskan bahwa menyebarkan fitnah, memanipulasi konten, dan menjatuhkan harkat serta martabat seseorang merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi berat,” ujar Ikhsan dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

🔖 Baca juga:
Misteri Kematian Yai Mim di Penjara Polresta Malang: Polisi Ungkap Kronologi Mengejutkan

Kuasa hukum Rossa, Natalia Rusli, menambahkan bahwa tim mereka telah mengidentifikasi lebih dari dua puluh akun yang secara sadar atau tidak sengaja mempublikasikan materi palsu. “Konten‑konten tersebut mencampur gambar asli Rossa dengan narasi yang menyatakan bahwa ia melakukan operasi plastik yang gagal, padahal perubahan penampilan tersebut hanyalah hasil makeup artist,” jelas Natalia. Ia menegaskan pula bahwa beberapa postingan melanggar hak cipta dengan menggunakan foto, video, dan lagu Rossa tanpa izin.

Somasi tersebut memuat rujukan pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang manipulasi konten elektronik. “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, atau memindahkan informasi elektronik milik orang lain dapat dipidana penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal dua miliar rupiah,” pungkas Natalia.

Manajemen Rossa memberikan batas waktu 1 x 24 jam kepada setiap akun yang disorot untuk men‑take down materi yang dipermasalahkan serta mengunggah permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak dipatuhi, mereka akan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, termasuk Mabes Polri atau Polda Metro Jaya.

Berikut adalah sebagian daftar akun yang telah menerima somasi:

  • Resa Birawa (Instagram)
  • Eldi Guaiva (Threads)
  • Nasi Jurni (TikTok)
  • Rahmadani (TikTok)
  • Rewato (TikTok)
  • Noni Papsel (TikTok)
  • Taserba 88 (Threads)
  • Ana Syahid (Instagram)
  • Supriono (TikTok)
  • Cih Cihuy (TikTok)
  • Guelami (TikTok)
  • Bibin 04 (TikTok)
  • Biru (TikTok)
  • Selebrita Asik (TikTok)
  • Republik Ghibah (TikTok)
  • Tretsee (TikTok)
  • Gaston Channel (Threads)

Selain menuntut penghapusan konten, manajemen menekankan pentingnya permohonan maaf publik sebagai bagian dari proses penyelesaian. “Sekadar menghapus saja tidak cukup; kami mengharapkan akuntabilitas dan itikad baik dari para pelaku,” ujar Ikhsan.

🔖 Baca juga:
Jaksa Agung Burhanuddin Lakukan Rotasi Besar: 14 Kepala Kejaksaan Tinggi Diganti dalam Keputusan Nomor 488/2026

Rossa sendiri, yang dikenal dengan sebutan “Teh Oca”, mengungkapkan rasa terpukul akibat fitnah tersebut. Ia menyatakan bahwa serangan digital ini telah memengaruhi kondisi mentalnya, namun tetap bertekad melindungi diri dan memberi contoh bagi publik tentang pentingnya penggunaan media sosial yang bertanggung jawab.

Kasus ini menyoroti tantangan hukum di era digital, di mana manipulasi konten dapat menyebar cepat dan menimbulkan kerugian reputasi yang signifikan. Dengan mengedepankan UU ITE, tim hukum Rossa berharap dapat memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan konsekuensi hukum dari penyebaran fitnah.

Jika akun‑akun yang bersangkutan tidak mematuhi somasi, proses hukum selanjutnya dapat mencakup pelaporan ke polisi, penyidikan, dan kemungkinan tuntutan pidana sesuai dengan ketentuan UU ITE. Hingga kini, belum ada laporan resmi tentang tindakan hukum yang telah diambil setelah batas waktu berakhir.

Pengembangan literasi digital dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat merusak nama baik publik figur maupun individu lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *