HUKUM

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Manfaatkan Kesempatan Sebelum Agustus

×

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Manfaatkan Kesempatan Sebelum Agustus

Share this article
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Manfaatkan Kesempatan Sebelum Agustus
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Manfaatkan Kesempatan Sebelum Agustus

GemaWarta – 25 Juni 2026 | Pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta dapat memanfaatkan program pemutihan pajak yang saat ini masih berlangsung. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak dengan harapan akan ada program pemutihan serupa pada tahun-tahun mendatang.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar kewajibannya hanya akan dikenakan pokok pajaknya.

🔖 Baca juga:
Wuling Eksion Tipe EV dan PHEV Tahun 2026: Sekarang Dijual Segini

Sementara itu, Bapenda Jawa Barat dan Bank BJB meluncurkan T-Samsat untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan melalui sistem cicilan otomatis. Wajib pajak dapat mencicil dana melalui rekening tabungan agar tagihan pajak terbayar tepat waktu secara sistem daring.

Pengguna wajib memiliki rekening tabungan serta kartu ATM aktif dari Bank BJB. Selain itu, wajib pajak diwajibkan mengaktifkan layanan aplikasi DIGI Bank BJB pada perangkat ponsel mereka. Syarat yang paling krusial adalah kendaraan yang didaftarkan tidak boleh memiliki riwayat tunggakan pajak pada tahun sebelumnya agar sistem automasi ini dapat berjalan lancar tanpa kendala birokrasi tambahan.

🔖 Baca juga:
Gubernur Jawa Barat Kirim Siswa Penghina Guru ke Barak Militer: Sanksi Kerja Sosial Jadi Jalan Pendidikan Karakter

Gubernur Banten, Andra Soni, juga mengeluarkan Surat Edaran tentang gerakan aparatur sipil negara (ASN) taat pajak kendaraan bermotor. Dalam Surat Edaran tersebut, ASN di Pemprov Banten harus melaporkan pajak kendaraan yang dimilikinya dan tak boleh menunggak pajak.

Kepala Perangkat Daerah diminta untuk bertanggung jawab memonitor dan memastikan kepatuhan pembayaran PKB ASN di lingkungan unit kerjanya. Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten diminta untuk mengecek secara berkala.

🔖 Baca juga:
Mengenal Penyebab Mati Listrik dan Denda Pajak Kendaraan

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka sebelum Agustus. Jangan sampai Anda melewatkan kesempatan ini dan harus membayar denda atau sanksi administratif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *