HUKUM

Bali Beauty Fest Vol. 2 Hadirkan 20 Brand Kecantikan, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

×

Bali Beauty Fest Vol. 2 Hadirkan 20 Brand Kecantikan, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Share this article
Bali Beauty Fest Vol. 2 Hadirkan 20 Brand Kecantikan, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Bali Beauty Fest Vol. 2 Hadirkan 20 Brand Kecantikan, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

GemaWarta – 30 Juni 2026 | Level 21 Mall kembali menggelar Bali Beauty Fest Vol. 2 setelah sukses menyelenggarakan festival serupa pada 2025. Festival kecantikan dan gaya hidup itu berlangsung pada 1-7 Juni 2026 di Main Atrium Level 21 Mall, Denpasar. Mengusung tema #TheArtOfBeingYou, Bali Beauty Fest 2026 menghadirkan berbagai kegiatan yang menggabungkan konsep kecantikan, kesehatan (wellness), dan ekspresi diri.

Festival ini ditujukan sebagai wadah bagi masyarakat untuk mengenal tren kecantikan sekaligus mengikuti beragam aktivitas interaktif. Selama tujuh hari penyelenggaraan, pengunjung dimanjakan dengan berbagai rangkaian acara menarik. Seperti Beauty & Lifestyle Bazaar, Opening Ceremony, Live Female DJ Performance, Live Music Performance, Community Gathering, Live Broadcast Radio, Mental Health Talkshow, Mat Pilates, Personal Color Analysis, Flower Arrangement Workshop, Candle Making Workshop, Fashion Show, Beauty Talkshow, Makeup Demo, Live Karaoke Session, hingga Interactive Beauty Experience.

🔖 Baca juga:
Pangkat Bintang Tiga: Kasus Hukum dan Peradilan Militer di TNI

Festival ini juga menghadirkan lebih dari 20 brand kecantikan lokal, nasional, hingga internasional, sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan industri kecantikan dan ekonomi kreatif yang terus berkembang. Kehadiran berbagai brand tersebut memberikan kesempatan bagi pengunjung untuk mengenal lebih dekat beragam inovasi, tren, serta produk kecantikan terkini dalam satu destinasi.

Di tempat lain, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim memerintahkan Nadiem kembali ditahan di rumah tahanan negara (Rutan). Nadiem telah menjadi tahanan rumah sejak 12 Mei 2026. Hakim menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada Nadiem dikurangkan sepenuhnya dengan masa tahanan yang dijalani Nadiem selama di Rutan dan selama menjadi tahanan rumah.

🔖 Baca juga:
Ammar Zoni Kembali Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Dikawal Ketat TNI-Polri

Sementara itu, para pengemudi ojek online (ojol) perlu waspada terhadap kejahatan yang dapat terjadi di mana saja. Seorang pengemudi ojol bernama M Wahyudi Arfy kehilangan motor saat tengah menonton Gelar Melayu Serumpun (Gemes) di Lapangan Merdeka Medan. Polisi kini tengah menyelidiki kasus itu.

Bagi para pengemudi mobil bertransmisi otomatis, penting untuk memahami kapan waktu yang tepat untuk memindahkan tuas dari posisi d ke n saat berhenti. Memahami durasi waktu yang ideal untuk melakukan perpindahan ini sangat penting demi menjaga keawetan komponen internal transmisi otomatis. Para ahli mekanik dan pabrikan otomotif umumnya menyepakati bahwa durasi berhenti selama tiga puluh detik menjadi batas acuan yang paling ideal.

🔖 Baca juga:
Sidang Perdana Kasus Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digelar 2 Juni 2026

Jika kendaraan hanya berhenti dalam waktu yang sangat singkat, seperti di bawah tiga puluh detik, tuas transmisi sebaiknya tetap dibiarkan berada di posisi d. Pengemudi cukup menahan laju kendaraan dengan menginjak pedal rem secara stabil tanpa perlu menggeser tuas ke posisi netral. Membiarkan posisi tetap di d pada pemberhentian singkat bertujuan untuk mencegah terjadinya proses keausan dini pada komponen kopling internal transmisi.

Di akhir, penting bagi kita untuk selalu waspada dan memahami informasi yang tepat agar dapat menghindari kejahatan dan menjaga keamanan diri sendiri dan orang lain. Dengan memahami informasi yang tepat, kita dapat membuat keputusan yang lebih baik dan menjaga keselamatan kita sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *