HUKUM

Eks Wamenaker Noel Terbukti Terima Gratifikasi, Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

×

Eks Wamenaker Noel Terbukti Terima Gratifikasi, Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Share this article
Eks Wamenaker Noel Terbukti Terima Gratifikasi, Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Eks Wamenaker Noel Terbukti Terima Gratifikasi, Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

GemaWarta – 05 Juni 2026 | Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab dipanggil Noel, telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menerima gratifikasi. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 4 Juni 2026.

Noel terbukti menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar, termasuk uang nonteknis pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar.

🔖 Baca juga:
Bos Sritex Dihukum 14 & 12 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Kredit Rp1,35 Triliun Mengguncang Nasional

Gratifikasi yang diterima Noel berasal dari beberapa pihak swasta, termasuk Rp30 juta dari Arsul, Rp25 juta dari Aji Jaya Bintara, Rp50 juta dari Yohanes Permata F, dan Rp200 juta dari Raden Muhammad Zidni. Selain itu, Noel juga menerima Rp80 juta dari Yeni Marlina.

Noel divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dihukum karena melanggar Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

🔖 Baca juga:
Bea Cukai Bantah Pungli dan Petugas Gadungan dalam Razia Warung Madura

Putusan ini menunjukkan bahwa gratifikasi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Menurut Guru Besar bidang Tata Kelola Kebijakan Publik, Universitas Gadjah Mada (UGM), Gabriel Lele, gratifikasi dapat merusak integritas pejabat publik dan mempengaruhi kebijakan.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan bahwa sekolah favorit menjadi lokasi yang paling rawan terjadi praktik gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal ini disebabkan oleh tingginya persaingan calon murid untuk masuk ke sekolah yang dianggap unggulan.

🔖 Baca juga:
Skandal Korupsi Bank BJB: KPK Beberkan Peran 5 Tersangka

Dalam kasus Noel, majelis hakim menilai bahwa penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan secara sadar dan terpisah dari pihak yang berbeda. Hakim juga menyatakan bahwa Noel tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ke KPK.

Dengan demikian, putusan ini menunjukkan bahwa gratifikasi masih menjadi masalah serius di Indonesia dan perlu diatasi dengan serius. Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan kesadaran dan pengawasan untuk mencegah praktik gratifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *