GemaWarta – 02 Juli 2026 | Polres Majalengka baru-baru ini mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HJK (23) ditangkap setelah diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika tersebut.
Penangkapan HJK dilakukan di sebuah rumah di Blok Mawar, Desa Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (25/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam proses pembuatan tembakau sintetis.
Barang bukti yang disita antara lain dua paket narkotika jenis tembakau sintetis, lima batang rokok yang telah dicampur cairan sintetis, satu botol kloroform ukuran 1.000 mililiter, kompor pemanas listrik mini, lakban, tas selempang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
Menurut Kasi Humas Polres Majalengka AKP Yayan Suripna, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku di rumahnya. Polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, HJK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, di dunia sepak bola, HJK juga merupakan singkatan dari nama klub sepak bola asal Finlandia, yaitu Helsingin Jalkapalloklubi. Klub ini bermarkas di Helsinki, Finlandia, dan berkompetisi di Veikkausliiga, liga tertinggi sepak bola di Finlandia.
Dalam laga terakhirnya, HJK berhasil meraih hasil imbang 3-3 melawan Inter Turku. Pertandingan tersebut berlangsung seru dan diwarnai dengan beberapa gol yang cantik.
Dalam kesimpulan, penangkapan HJK terkait kasus narkotika golongan I jenis tembakau sintetis menunjukkan upaya polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sementara itu, HJK sebagai klub sepak bola terus berjuang untuk meraih kesuksesan di lapangan hijau.











