GemaWarta – 11 Juli 2026 | Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini telah diterima oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, keputusan Febrie untuk mundur merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Saat ini, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut tiga kasus dugaan korupsi, salah satunya adalah dugaan korupsi batu bara PLTU yang diduga menjadi penyebab blackout di sejumlah wilayah. Dalam pengusutan ini, Polri menggeledah 13 lokasi, termasuk sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang diketahui sebagai milik Febrie Adriansyah.
Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah tersebut adalah miliknya dan menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kaitan dengan perkara yang sedang diusut penyidik, termasuk bisnis kafe di Cipete, Jakarta Selatan yang digeledah polisi. Ia juga menegaskan bahwa keputusan untuk mundur dari jabatan Jampidsus merupakan keputusan yang diambil untuk menjaga integritas dan netralitas proses penegakan hukum.
Komisi III DPR RI telah membentuk tim pengawas untuk mengawal pengusutan tiga kasus korupsi yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Hal ini sekaligus merespons pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Situasi di depan gerbang masuk Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) secara umum terpantau normal dan kondusif setelah pengumuman mundurnya Febrie Adriansyah. Namun, pihak keamanan Kejagung memberlakukan pembatasan akses masuk ke dalam kompleks gedung.
Kesimpulan dari pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus adalah bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan netralitas proses penegakan hukum. Kejagung menghormati keputusan Febrie dan memastikan bahwa seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.











