HUKUM

Kepala Badan Gizi Nasional Dikecam karena Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

×

Kepala Badan Gizi Nasional Dikecam karena Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

Share this article
Kepala Badan Gizi Nasional Dikecam karena Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN
Kepala Badan Gizi Nasional Dikecam karena Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

GemaWarta – 03 Juli 2026 | Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang tengah menjadi sorotan karena dugaan rangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan tiga pejabat BGN ke Ombudsman RI atas praktik rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

ICW menyerahkan laporan berisi bukti rangkap jabatan para pejabat BGN di BUMN, bukti hukum, dan pendapat hukum ke Kantor Ombudsman RI, Jakarta. Praktik rangkap jabatan di badan usaha milik negara menurut ICW berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

🔖 Baca juga:
UU PPRT Disahkan: Majikan Wajib Bayar BPJS, THR, dan Jaminan Hak PRT Secara Humanis

Nanik menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025. Sementara itu, Agustina menjabat sebagai Wakil Komisaris PT Pertamina Patra Niaga sejak 1 Februari 2024. Sebelum menjadi Wakil Kepala BGN, Trenggono pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (APN). Seluruh perusahaan tersebut merupakan BUMN.

Secara hukum, ICW menegaskan praktik itu bertentangan dengan Pasal 17 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Praktik tersebut juga dinilai melanggar Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

🔖 Baca juga:
Kemensos Terlibat dalam Berbagai Kasus, dari Korupsi Bantuan Bencana hingga Militerisasi Sekolah Rakyat

Sementara itu, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Ia meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan penyidik yang menangkap, menetapkan dirinya sebagai tersangka, dan melakukan penahanan merupakan tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, Lodewyk Pusung merupakan purnawirawan TNI Angkatan Darat yang sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Ia lahir pada 27 September 1960 dan merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1985 dari kecabangan infanteri. Selama berkarier di lingkungan TNI Angkatan Darat, Lodewyk menempati berbagai jabatan strategis.

🔖 Baca juga:
Orang Tua Anak Korban Daycare Little Aresha Yogya Minta Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di Badan Gizi Nasional. ICW dan Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa praktik rangkap jabatan di BUMN dapat menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap pejabat negara untuk mencegah praktik tersebut. Selain itu, kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini juga menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *