HUKUM

Sidang Banding Kerry Riza: Saksi Klaim Tak Ada Tekanan Penyewaan Terminal OTM oleh Pertamina

×

Sidang Banding Kerry Riza: Saksi Klaim Tak Ada Tekanan Penyewaan Terminal OTM oleh Pertamina

Share this article
Sidang Banding Kerry Riza: Saksi Klaim Tak Ada Tekanan Penyewaan Terminal OTM oleh Pertamina
Sidang Banding Kerry Riza: Saksi Klaim Tak Ada Tekanan Penyewaan Terminal OTM oleh Pertamina

GemaWarta – 08 Mei 2026 | Sidang banding kasus tata kelola minyak dan produk turunan kilang dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tinggi Jakarta mengungkap banyak fakta baru. Dalam persidangan, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Yuktyanta dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution membantah adanya tekanan atau intervensi dari Mohamad Riza Chalid atas penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh Pertamina.

Hanung menyatakan bahwa penyewaan terminal BBM sudah tertuang dalam rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) yang disahkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) dan juga tertuang dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Penegasan ini disampaikan Hanung saat menjawab pertanyaan Kerry Riza mengenai kerugian keuangan negara akibat penyimpangan karena tekanan dari Riza Chalid melalui Irawan Prakoso dalam penyewaan terminal BBM sebagaimana audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

🔖 Baca juga:
Skandal Ombudsman Terungkap: Kronologi Lengkap Korupsi yang Mengguncang Pemerintahan

Kuasa hukum Kerry Riza, Patra M Zen, menjelaskan bahwa saksi Alfian dan Hanung yang hadir di sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang menepis telah menerima uang dari Kerry Riza terkait pengadaan kapal dan terminal BBM tersebut. Patra menegaskan dalam persidangan tidak ditemukan adanya pemberian uang dari Kerry Riza kepada pihak Pertamina terkait proses penyewaan kapal dan terminal BBM tersebut.

Patra mengatakan kedua saksi juga menerangkan proses pengadaan tangki minyak telah berlangsung sejak lama. Ditekankan, penyewaan tersebut dilakukan melalui mekanisme internal Pertamina dengan persetujuan direksi. Selain itu, kata Patra, penyewaan terminal BBM memang nyata dan diperlukan untuk mendukung ketahanan energi nasional.

🔖 Baca juga:
Misteri Jalan Sudewo: Dari Penamaan Tradisional Hingga Kontroversi Rumah Mantan Bupati Pati

Atas dasar itu, tim kuasa hukum berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang menangani perkara ini menjatuhkan vonis bebas terhadap Kerry Riza. Hakim menolak permintaan tim penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kesimpulan dari sidang banding ini menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan Kerry Riza dalam penyimpangan penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh Pertamina. Dengan demikian, tim kuasa hukum Kerry Riza yakin bahwa kliennya akan dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan.

🔖 Baca juga:
Delapan Terdakwa Korupsi RPTKA Hadapi Vonis Hari Ini, Apa Dampaknya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *