GemaWarta – 05 Juli 2026 | Rumah advokat Sulardi SH MH di Jalan Mustika Ratu Nomor 1 RT 05/04, Ciracas, Jakarta Timur, diduga menjadi sasaran pelemparan bom molotov. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi, membenarkan adanya laporan dugaan percobaan pembakaran dan perusakan di rumah korban.
Menurut keterangan dua saksi, Niman dan Dadang, aksi itu diduga dilakukan oleh dua orang yang datang menggunakan sepeda motor sambil membawa sebuah botol yang diindikasikan sebagai bom molotov pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.
Advokat Sulardi menduga aksi pelemparan bom molotov ke rumahnya berkaitan dengan sengketa lahan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang sedang ditanganinya. Dugaan itu muncul karena sebelumnya ia mengaku tidak pernah mengalami persoalan serupa.
Sulardi menjelaskan sengketa itu berawal dari perselisihan kepemilikan lahan. Menurut dia, perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan telah berkekuatan hukum tetap.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Kesimpulan dari kejadian ini adalah bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan dan terorisme.











