Korupsi

Kasus website desa Karo: Toni Aji Anggoro Dijatuhi Hukuman, Keluarga Desak Pembebasan Bersyarat

×

Kasus website desa Karo: Toni Aji Anggoro Dijatuhi Hukuman, Keluarga Desak Pembebasan Bersyarat

Share this article
Kasus website desa Karo: Toni Aji Anggoro Dijatuhi Hukuman, Keluarga Desak Pembebasan Bersyarat
Kasus website desa Karo: Toni Aji Anggoro Dijatuhi Hukuman, Keluarga Desak Pembebasan Bersyarat

GemaWarta – 22 April 2026 | Seorang pekerja kreatif bernama Toni Aji Anggoro menjadi sorotan publik setelah dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta karena diduga terlibat dalam korupsi terkait pembuatan website desa Karo. Vonis tersebut dibacakan pada Rabu, 28 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Medan, memicu gelombang protes di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kasus bermula pada tahun anggaran 2020-2023, ketika pemerintah daerah menyalurkan dana sekitar Rp 10 juta per desa untuk pembuatan situs profil desa. Total ada 14 desa di empat kecamatan—Mardinding, Juhar, Laubaleng, dan Kutabuluh—yang mendapat layanan tersebut. Toni, yang bekerja sebagai freelancer, menerima upah Rp 5,7 juta dari saksi utama, Jesaya Perangin‑angin, untuk mengembangkan situs‑situs tersebut.

🔖 Baca juga:
IPW Ungkap Praktik Korupsi Polisi YS: Broker Proyek di Bekasi dan Kekayaannya yang Menggila

Pihak kejaksaan menuduh Toni melakukan tindak pidana korupsi bersama Jesaya, dengan merujuk pada Pasal 35 ayat (2) UU Tipikor No. 46/2009. Menurut data SIPP Pengadilan Negeri Medan, Toni dinyatakan sebagai tersangka setelah sebelumnya dipanggil sebagai saksi. Proses perubahan statusnya menjadi tersangka diklaim keluarga terjadi dalam waktu singkat, hanya dalam semalam, menimbulkan kecurigaan atas prosedur hukum yang ditempuh.

Keluarga Toni, terutama adiknya Nauval Akbar, menilai bahwa Toni “ditumbalkan”—yakni dijadikan kambing hitam—sehingga pelaku lain yang masih buron, khususnya pemilik CV terkait, tidak terungkap. Nauval menuturkan, “Kami tahu alur prosesnya, dan perubahan status Toni menjadi tersangka dalam satu malam terasa tidak wajar.”

Tak lama setelah vonis, keluarga mengajukan permohonan pembebasan bersyarat pada bulan Mei 2026, mengingat Toni telah menjalani tiga perempat masa tahanan. Mereka berharap Bapas Kelas I Medan dapat memproses permohonan tersebut sebelum pertengahan bulan Mei.

🔖 Baca juga:
Emil Dardak Tekankan Momentum Pembenahan Setelah OTT KPK Jaring Tiga Kepala Daerah di Jawa Timur

Pihak kepolisian, melalui Kasi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, mengonfirmasi bahwa berkas kasus sedang dicek oleh bidang Pidsus. Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan bahwa jaksa tidak dapat lagi campur tangan setelah putusan pengadilan, melainkan hanya proses hukum selanjutnya dapat ditempuh melalui upaya hukum PK atau intervensi Dirjen Lapas.

Demonstrasi mendukung pembebasan Toni digelar di depan Pengadilan Negeri Medan pada 20 April 2026. Para demonstran menyuarakan tiga tuntutan utama:

  • Membebaskan Toni Aji Anggoro dari semua tuduhan serta memulihkan nama baiknya.
  • Memberhentikan jaksa dan hakim yang dianggap mengkriminalisasi Toni secara tidak adil.
  • Menuntut transparansi dalam proses penyidikan agar pelaku lain yang masih buron dapat ditangkap.

Ketua Umum DPP Pujakesuma Kabupaten Karo, Eko Sopianto, menegaskan pentingnya keadilan bagi warga kreatif yang berperan dalam digitalisasi desa. Ia menambahkan, “Jika prosedur hukum tidak adil, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan tergerus.”

🔖 Baca juga:
Nadiem Klaim Kerugian Negara Rp2 Triliun Kasus Chromebook Hanya Rekayasa, BPKP Dipertanyakan Metodologinya

Kasus ini juga menyoroti tantangan dalam pengelolaan anggaran desa, terutama ketika melibatkan pihak swasta. Pengawasan internal dan transparansi menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan dana publik di masa depan.

Secara keseluruhan, proses hukum yang masih berjalan, protes masyarakat, dan upaya keluarga untuk mengembalikan reputasi Toni mencerminkan dinamika antara penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Pengawasan yang lebih ketat serta penyelidikan yang objektif diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan keadilan bagi semua pihak.

Dengan latar belakang tersebut, perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan persepsi publik terhadap penegakan hukum dalam proyek digital desa di wilayah Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *