GemaWarta – 12 Mei 2026 | Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama terlibat dalam kasus korupsi suap importasi barang. Kasus ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap tiga pimpinan Blueray Cargo.
Menurut dakwaan, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, bertemu dengan pengusaha kargo di salah satu hotel Jakarta pada Juli 2025. Adapun, salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field, pemilik Blueray Cargo.
Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang menilai munculnya nama Djaka di persidangan bisa saja bagian dari strategi penyelidikan. Ia mengibaratkan munculnya nama Djaka di persidangan seperti makan bubur panas harus dari pinggir dulu.
Saut juga menilai bahwa KPK sudah punya banyak pengalaman kasus yang mirip, namun akhirnya lenyap begitu saja. Ia berharap kasus ini tidak akan lenyap dan KPK akan menjalankan perintah presiden untuk menindak korupsi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap mengambil langkah tegas terhadap Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Purbaya menekankan bahwa sanksi baru akan dijatuhkan setelah status hukum yang bersangkutan menjadi jelas di persidangan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan mengurus tahanan koruptor membutuhkan biaya yang mahal. Penindakan korupsi, kata dia, tak hanya berhenti setelah para koruptor ditangkap. Kebutuhan mereka mulai dari makan hingga pakaian juga harus diurus menggunakan uang negara.
Dalam kasus ini, KPK harus menjalankan perintah presiden untuk menindak korupsi dan memastikan bahwa hukum ditegakkan. Kasus korupsi Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama merupakan contoh bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius bagi negara. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang serius dan tegas untuk menindak korupsi dan memastikan bahwa hukum ditegakkan.











