Korupsi

Nadiem Klaim Kerugian Negara Rp2 Triliun Kasus Chromebook Hanya Rekayasa, BPKP Dipertanyakan Metodologinya

×

Nadiem Klaim Kerugian Negara Rp2 Triliun Kasus Chromebook Hanya Rekayasa, BPKP Dipertanyakan Metodologinya

Share this article
Nadiem Klaim Kerugian Negara Rp2 Triliun Kasus Chromebook Hanya Rekayasa, BPKP Dipertanyakan Metodologinya
Nadiem Klaim Kerugian Negara Rp2 Triliun Kasus Chromebook Hanya Rekayasa, BPKP Dipertanyakan Metodologinya

GemaWarta – 14 April 2026 | Jakarta, 14 April 2026 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menegaskan pada sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (13/4) bahwa angka kerugian negara yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook merupakan hasil rekayasa. Ia menuding Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak melakukan perbandingan harga beli dengan harga pasar, sehingga perhitungan menjadi tidak realistis.

Menurut Nadiem, auditor BPKP mengandalkan asumsi margin internal dan menetapkan harga wajar satu unit Chromebook sebesar Rp4,3 juta – angka yang tidak dapat ditemukan dalam survei harga pasar. “Jika ingin mengukur kemahalan, pasti harus membandingkan dengan harga pasar. BPKP justru tidak melakukannya,” ujar Nadiem. Ia menambahkan bahwa bila dibandingkan dengan harga pasar, pengadaan Chromebook ternyata lebih hemat, bukan merugikan.

🔖 Baca juga:
Jadwal Isya 17 April 2026: Panduan Lengkap untuk Umat Muslim di Bandung, Jakarta, Surabaya, dan Bali

Sidang tersebut juga menampakkan perbedaan signifikan antara perhitungan BPKP dan jaksa. BPKP memperkirakan kerugian total sebesar Rp1,5 triliun, dengan rincian: Rp1,56 triliun untuk program digitalisasi pendidikan dan tambahan kerugian senilai US$44,05 juta (sekitar Rp621,39 miliar) terkait pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan. Jaksa, di sisi lain, mengklaim total kerugian mencapai Rp2,18 triliun.

Berikut rangkuman data yang dipaparkan dalam persidangan:

  • Kerugian tahun 2020: Rp127,9 miliar
  • Kerugian tahun 2021: Rp544,5 miliar
  • Kerugian tahun 2022: Rp895,3 miliar
  • Total tiga tahun (BPKP): Rp1,5 triliun

Dalam penjelasannya, Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara BPKP, Dedy Nurmawan Susilo, menyatakan bahwa harga CDM sudah termasuk dalam perhitungan harga pokok Chromebook. Ia menegaskan bahwa tidak ada produsen yang menjual laptop dengan kerugian; semua sudah mengandung margin wajar sekitar 15 persen, sesuai pedoman LKPP.

Namun, Nadiem menolak temuan tersebut. Ia menilai metode cost accounting yang dipakai BPKP membuka celah manipulasi data, karena tanpa pembanding pasar, angka kerugian menjadi arbitrer. “Kami melihat bahwa perhitungan BPKP tidak mencerminkan praktik umum dalam menentukan kewajaran harga,” kata Nadiem, menambahkan bahwa audit seharusnya membandingkan harga beli dengan harga pasar yang sebenarnya.

🔖 Baca juga:
Lalala Fest 2026: Semua Detail Festival Musik Terbesar Tahun Ini yang Wajib Kamu Tahu!

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dimulai pada tahun 2019, melibatkan pengadaan laptop berbasis Chromebook serta sistem Chrome Device Management (CDM) untuk mendukung pembelajaran daring. Penyelidikan mengindikasikan bahwa Nadiem dan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan (masih buron), diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia. Sebagian dana tersebut konon berasal dari investasi Google senilai US$786,99 juta.

Jika terbukti, Nadiem dapat dijatuhi hukuman sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.

Persidangan juga menyoroti perbedaan metodologi antara BPKP dan penyidik. Penyidik menggunakan pendekatan selisih margin, sementara BPKP menilai harga wajar berdasarkan data dari 11 produsen dan 5 distributor, menambahkan margin wajar 15 persen. Kedua pendekatan menghasilkan angka kerugian yang berbeda, menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan perhitungan.

Para pengamat hukum menilai bahwa ketidaksesuaian metodologi audit dapat menjadi faktor penting dalam penentuan fakta. “Jika auditor tidak menggunakan standar perbandingan pasar, hasil audit dapat dipertanyakan keobjektifannya,” ujar seorang ahli hukum tata negara yang tidak disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa proses audit harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di muka publik.

🔖 Baca juga:
Citra Kirana bayi tabung: Perjuangan Hamil Anak Kedua yang Mengharukan

Di tengah persidangan, Nadiem menegaskan bahwa ia siap menyediakan seluruh dokumen yang diperlukan untuk membuktikan bahwa tidak ada kerugian riil. “Saya ingin agar majelis tahu bahwa semua angka yang disebutkan oleh BPKP adalah hasil perhitungan yang tidak berlandaskan data pasar,” ujarnya dengan tegas.

Kasus Chromebook ini telah menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu pejabat tinggi negara serta melibatkan dana publik yang sangat besar. Masyarakat menuntut kejelasan atas alokasi anggaran pendidikan, khususnya dalam era digitalisasi pasca‑pandemi. Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung, dan hasil akhir masih menunggu keputusan pengadilan.

Kesimpulannya, perdebatan antara Nadiem dan BPKP mengenai metodologi perhitungan kerugian negara menyoroti pentingnya transparansi dan akurasi dalam audit keuangan publik. Sementara BPKP berpegang pada angka kerugian Rp1,5 triliun, Nadiem menolak angka tersebut sebagai rekayasa, mengklaim bahwa perbandingan harga pasar menunjukkan tidak adanya kerugian. Keputusan akhir akan menentukan nasib politik dan hukum Nadiem serta menegaskan standar audit untuk kasus serupa di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *